DIBUI 10 TAHUN, Marcel Brown dapat Ganti Rugi Rp 769 M karena Tak Bersalah

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 01:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcel Brown (34) memenangkan gugatan pada Senin (9/9/2024) lalu dan dewan juri pengadilan di Chicago menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.(X @LoevyandLoevy)

Marcel Brown (34) memenangkan gugatan pada Senin (9/9/2024) lalu dan dewan juri pengadilan di Chicago menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.(X @LoevyandLoevy)

SuarIndonesia — Seorang pria berusia 34 tahun di Chicago, Amerika Serikat (AS), menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau setara Rp 769,7 miliar, setelah mendekam nyaris selama 10 tahun di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Dewan juri pengadilan di Chicago, seperti dikutip detikNews dari AFP, Rabu (11/9/2024), memenangkan Marcel Brown (34) dalam sidang gugatan pada Senin (9/9/2024) dan menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.

Ganti rugi sebesar itu, menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakili Brown dalam gugatannya, merupakan yang terbesar yang pernah diberikan kepada satu penggugat, dalam kasus penjatuhan vonis dan pemenjaraan secara keliru, sepanjang sejarah AS.

Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berusia 19 tahun pada tahun 2008 lalu.

Namun pada tahun 2018, kasus terhadap Brown dibatalkan dan dia dibebaskan dari penjara, setelah pengacaranya mampu memberikan bukti yang menunjukkan pengakuan yang diberikan kliennya satu dekade lalu diperoleh secara ilegal.

“Petugas kepolisian Chicago menguncinya (Brown-red) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makanan, berulang kali menolak permintaan panggilan telepon, dan mencegahnya untuk tidur,” sebut firma hukum Loevy & Loevy dalam argumennya.

Baca Juga :   TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Setelah sidang berlangsung dua minggu di Chicago, dewan juri pengadilan setempat dengan suara bulat menyetujui argumen kuasa hukum Brown “bahwa polisi memaksakan pernyataannya dan memalsukan bukti”.

Dewan juri pengadilan menetapkan ganti rugi untuk jangka waktu antara penangkapan dan penjatuhan vonis terhadap Brown sebesar US$ 10 juta, dan ganti rugi untuk seluruh waktu yang dihabiskannya di dalam penjara dan setelahnya sebesar US$ 40 juta.

“Keadilan akhirnya ditegakkan bagi saya dan keluarga saya hari ini,” ucap Brown di luar pengadilan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
RACE MotoGP Jepang 2026: Marc Marquez Tempel Jorge Martin, Beda 2 Poin
RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:02

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:53

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:42

BOOTCAMP Duta Aksel 2026, OJK dan Bank Kalsel Cetak Agen Literasi Keuangan

Berita Terbaru

Kalsel

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:21

Kebakaran melanda kawasan permukiman di Jalan Batu Merah 1, RT 48 RW 04, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (23/10/2026) subuh (SuarIndonesia/DO)

Kalsel

PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:02

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca