DIBUI 10 TAHUN, Marcel Brown dapat Ganti Rugi Rp 769 M karena Tak Bersalah

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marcel Brown (34) memenangkan gugatan pada Senin (9/9/2024) lalu dan dewan juri pengadilan di Chicago menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.(X @LoevyandLoevy)

Marcel Brown (34) memenangkan gugatan pada Senin (9/9/2024) lalu dan dewan juri pengadilan di Chicago menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.(X @LoevyandLoevy)

SuarIndonesia — Seorang pria berusia 34 tahun di Chicago, Amerika Serikat (AS), menerima ganti rugi sebesar US$ 50 juta, atau setara Rp 769,7 miliar, setelah mendekam nyaris selama 10 tahun di dalam penjara atas tindak pembunuhan yang tidak dilakukannya.

Dewan juri pengadilan di Chicago, seperti dikutip detikNews dari AFP, Rabu (11/9/2024), memenangkan Marcel Brown (34) dalam sidang gugatan pada Senin (9/9/2024) dan menetapkan ganti rugi total sebesar US$ 50 juta kepadanya.

Ganti rugi sebesar itu, menurut firma hukum Loevy & Loevy yang mewakili Brown dalam gugatannya, merupakan yang terbesar yang pernah diberikan kepada satu penggugat, dalam kasus penjatuhan vonis dan pemenjaraan secara keliru, sepanjang sejarah AS.

Brown ditangkap dan dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan dalam kasus pembunuhan seorang pemuda berusia 19 tahun pada tahun 2008 lalu.

Namun pada tahun 2018, kasus terhadap Brown dibatalkan dan dia dibebaskan dari penjara, setelah pengacaranya mampu memberikan bukti yang menunjukkan pengakuan yang diberikan kliennya satu dekade lalu diperoleh secara ilegal.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

“Petugas kepolisian Chicago menguncinya (Brown-red) di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, menginterogasinya tanpa henti, tidak memberinya makanan, berulang kali menolak permintaan panggilan telepon, dan mencegahnya untuk tidur,” sebut firma hukum Loevy & Loevy dalam argumennya.

Setelah sidang berlangsung dua minggu di Chicago, dewan juri pengadilan setempat dengan suara bulat menyetujui argumen kuasa hukum Brown “bahwa polisi memaksakan pernyataannya dan memalsukan bukti”.

Dewan juri pengadilan menetapkan ganti rugi untuk jangka waktu antara penangkapan dan penjatuhan vonis terhadap Brown sebesar US$ 10 juta, dan ganti rugi untuk seluruh waktu yang dihabiskannya di dalam penjara dan setelahnya sebesar US$ 40 juta.

“Keadilan akhirnya ditegakkan bagi saya dan keluarga saya hari ini,” ucap Brown di luar pengadilan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca