DIBONGKAR Kasus Pornografi Penyebar Foto Anak di Kalsel, Begini Modus Pelaku

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus, AKBP Riza Muttaqin didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas, ketika gelar kasusnya, Selasa (15/4/2025) (SuarIndonesia/ZI)

Wadir Reskrimsus, AKBP Riza Muttaqin didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas, ketika gelar kasusnya, Selasa (15/4/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia – Dibongkar jajaran Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, kasus pornografi hingga meringkus penyebar foto asusila anak dengan tersangka pelaku, Gilang
Cahya Budjana (20).

Terbongkarnya kasus pornografi anak, baik, online melalui Facebook, tentunya membuat mata masyarakat terbuka akan bahaya mengintai anak-anak mereka dari pelaku kejahatan seksual.

Para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak-anak dengan membagikan gambar-gambar, bahklan bisa pula  video porno kepada komunitas mereka dan bukan tidak mungkin akan menyebar sampai kemasyarakat luas.

Untuk yang dibongkar di Kalsel adalah berawal; melalui Game Online Mobile.“Dimana pelaku  menyebarkan foto asusila korban anak di media sosial sebagai bagian dari promosi penjualan akun game Mobile Legend,” kata Wadir Reskrimsus, AKBP Riza Muttaqin  mewakili Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Siregar didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas, ketika gelar kasusnya, Selasa (15/4/2025).

Disebut,  mengungkapkan kasus bermula dari perkenalan antara korban berinsial DNA (15), seorang perempuan dengan tersangka melalui Game Online Mobile Legend pada November 2024.

Modusnya dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game korban, tersangka meminta akses akun Google dan kemudian berhasil masuk ke perangkat pribadi milik korban.

Tersangka minta untuk melakukan video call sex, namun korban hanya memperlihatkan bagian dada.

“Tersangka  mengancam akan mereset perangkat tersebut jika korban tidak mengirimkan foto tak senonoh.

Baca Juga :   DISANDERA KKB, Pasutri Berhasil Selamatkan Diri

Di bawah tekanan, korban mengirimkan foto yang kemudian disebarkan tersangka melalui Facebook sebagai bonus penjualan akun game.

Foto korban tersebut sempat diperjualbelikan kepada tiga orang oleh pelaku. Kejadian ini diketahui terjadi pada 2 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tambah AKBP Riza Muttaqin

Korban truma akibat tindakan pelaku dan pihak keluarga tak terima melaporkan pada 8 April 2025), dan berselang beberapa hari kemudian, penyidik  Subdit V Siber dipimpin AKBP Arif Mansyur berhasil menangkap tersangka di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025.

Polisi menyita barang bukti, termasuk ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan ashdisk berisi data percakapan swerta lainnya.

“Untuk yersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang
ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar,” tutup Wadir Reskrimsus . (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca