SuarIndonesia – Dibongkar jajaran Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, kasus pornografi hingga meringkus penyebar foto asusila anak dengan tersangka pelaku, Gilang
Cahya Budjana (20).
Terbongkarnya kasus pornografi anak, baik, online melalui Facebook, tentunya membuat mata masyarakat terbuka akan bahaya mengintai anak-anak mereka dari pelaku kejahatan seksual.
Para pelaku menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak-anak dengan membagikan gambar-gambar, bahklan bisa pula video porno kepada komunitas mereka dan bukan tidak mungkin akan menyebar sampai kemasyarakat luas.
Untuk yang dibongkar di Kalsel adalah berawal; melalui Game Online Mobile.
“Dimana pelaku menyebarkan foto asusila korban anak di media sosial sebagai bagian dari promosi penjualan akun game Mobile Legend,” kata Wadir Reskrimsus, AKBP Riza Muttaqin mewakili Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Siregar didampingi, KBO Dit Reskrimsus, AKBP Suprapto, Kabag Wassidik AKBP Agus Durijanto dan AKP Catur W, Kaur Pensat Subdit Penmas, ketika gelar kasusnya, Selasa (15/4/2025).
Disebut, mengungkapkan kasus bermula dari perkenalan antara korban berinsial DNA (15), seorang perempuan dengan tersangka melalui Game Online Mobile Legend pada November 2024.
Modusnya dengan dalih ingin membantu menaikkan peringkat akun game korban, tersangka meminta akses akun Google dan kemudian berhasil masuk ke perangkat pribadi milik korban.
Tersangka minta untuk melakukan video call sex, namun korban hanya memperlihatkan bagian dada.
“Tersangka mengancam akan mereset perangkat tersebut jika korban tidak mengirimkan foto tak senonoh.
Di bawah tekanan, korban mengirimkan foto yang kemudian disebarkan tersangka melalui Facebook sebagai bonus penjualan akun game.
Foto korban tersebut sempat diperjualbelikan kepada tiga orang oleh pelaku. Kejadian ini diketahui terjadi pada 2 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tambah AKBP Riza Muttaqin
Korban truma akibat tindakan pelaku dan pihak keluarga tak terima melaporkan pada 8 April 2025), dan berselang beberapa hari kemudian, penyidik Subdit V Siber dipimpin AKBP Arif Mansyur berhasil menangkap tersangka di Citeureup, Jawa Barat, pada 14 April 2025.
Polisi menyita barang bukti, termasuk ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan ashdisk berisi data percakapan swerta lainnya.
“Untuk yersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang
ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar,” tutup Wadir Reskrimsus . (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















