DABAI dan Asam Keranji Buah Khas Kalbar Curi Perhatian Pasar Internasional

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dabai, buah hutan khas Kalbar. (Foto: Istimewa)

Dabai, buah hutan khas Kalbar. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Dua buah hutan khas Kalimantan Barat (Kalbar), Dabai dan Asam Keranji, mulai mencuri perhatian pasar internasional. Melalui pintu gerbang PLBN Jagoi Babang, di Kabupaten Bengkayang, komoditas lokal ini rutin dikirim ke Pasar Serikin, Sarawak, Malaysia.

Sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2026, buah dabai mendominasi pengiriman. Total volume yang diekspor mencapai 9.990 kilogram dengan nilai Rp 114.356.000 dalam 72 kali frekuensi pengiriman.

Sementara itu, asam keranji yang kerap diburu menjelang perayaan Imlek mencatatkan volume 2.066 kilogram dengan nilai Rp 14.446.600 dalam 30 kali pengiriman.

“Permintaan meningkat seiring musim perayaan yang identik dengan sajian buah-buahan khas,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelayanan PLBN Jagoi Babang, Noval Isnaeni dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Dabai dikenal dengan kulit hitam pekat dan daging buah berwarna kuning lembut. Cara menikmatinya pun unik, yakni direndam dalam air hangat hingga teksturnya lunak, kemudian disantap dengan taburan garam atau gula. Sensasi gurih dan legit menjadi daya tarik tersendiri.

Asam Keranji, buah hutan khas Kalbar. (Foto: Istimewa)

Sedangkan Asam Keranji memiliki cangkang keras namun rapuh, dengan rasa asam-manis menyegarkan di dalamnya. Buah musiman ini kerap menjadi camilan favorit masyarakat perbatasan hingga mancanegara.

Noval mengatakan, tren ini menjadi bukti produk lokal Kalbar mampu bersaing di pasar global. “Geliat ekspor ini adalah bukti kualitas produk kita diakui dunia,” ujarnya.

Baca Juga :   FESTIVAL Mancing Ngabuburit

Di balik geliat ekspor tersebut, lanjut Noval, tentu ada peran Karantina Kalbar dalam memastikan setiap komoditas memenuhi standar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Setiap pengiriman melalui pemeriksaan administratif dan fisik di pintu keluar,” tutur Noval dilansir dari detikKalimantan.

Petugas memastikan buah bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta memenuhi persyaratan negara tujuan.

Sertifikat karantina yang diterbitkan menjadi “paspor kesehatan” resmi agar produk aman dan lancar menembus pasar luar negeri. Maka ia mengimbau para eksportir untuk selalu mendaftarkan media pembawanya ke Karantina.

“Jangan takut, karena prosesnya mudah, transparan, dan kami siap melakukan pendampingan hingga produk Anda layak terbang ke pasar global,” ujar Noval. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca