SuarIndonesia — Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah dijalankan secara penuh tidak akan berpengaruh meski adanya temuan kasus Covid-19 yang terjadi pada belasan siswa baru-baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, kondisi tersebut tidak akan berimbas pada proses PTM secara umum, baik di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Dasar (SD).
“Selama posisi Banjarmasin masih berada di level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level dua dan tiga, maka masih boleh menggelar PTM seratus persen,” ucapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (31/01/2022).
Sehingga, menurut Totok, penanganan temuan kasus Covid-19 bagi warga sekolah tersebut memakai metode case to case atau hanya di sekolah yang ada kasus saja.
“Kecuali kalau PPKM-nya berada di level empat. Baru tidak diperbolehkan PTM,” ujarnya.
“Kalau masih level satu dan dua masih dibolehkan PTM,” tambahnya.
Baca Juga :
DIBATALKAN PPKM Level 3, Banjarmasin: Tunggu Arahan Wali Kota
Lantas, bagaimana sikap disdik melihat masifnya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi di Banjarmasin?
Menanggapi hal itu, Totok menginstruksikan agar pihak sekolah bisa lebih meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) di masing-masing lokasi sekolah.
“Kasus siswa yang terpapar Covid-19 di tiga sekolah (SMPN 1, 2 dan 19 Banjarmasin) ini harus dijadikan pelajaran untuk tetap meningkatkan komitmen dalam menjaga prokes di sekolah,” tukasnya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menutup atau menghentikan PTM jika memang terjadi penularan Covid-19 yang lebih masif.
“Yang jelas setiap sekolah kita minta untuk selalu siap melaksanakan PJJ. Seperti pembagian jadwal mata pelajaran. Saya pikir pihak sekolah pasti sudah siap karena sudah ada pengalaman menjalani PJJ,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjamasin, Ibnu Sina mengaku bahwa dari kajian Disdik sendiri hanya perlu mem-PJJ kan sekolah yang ditemukan kasus saja. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















