Cemburu Kekasih `Chatting’, Ditikam

- Penulis

Rabu, 14 November 2018 - 22:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pelaku M Fikriansyah alias Fikri (21). (foto Ist/Suarindonesia.com)

Suarindonesia–  Cemburu terhadap kekasih yakni Della Deawaty (16) yang `chattingan’ dengan pria lain, membuat  M Fikriansyah alias Fikri (21) marah dan menikam dengan senjata tajam ke tubuh gadis pujannya itu.

Pelaku akhirnya ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di rumahnya, Selasa malam (14/11), sekitar pukul 23.30 WITA.

Pelaku diketahui beralamat Jalan Tatah Belayung Banjarmasin Selatan. Sedangkan sang kekasih Della Deawaty (16), warga Jalan Dahlia Kebun Sayur Banjarmasin Tengah.

Akibat tikaman dengan senjata tajam jenis pisau itu,  korban luka di bagian wajah dan juga ada  luka-luka memar lainnya.

Saat kejadian korban sedang menginap di rumah pelaku dan korban asik membalas chat melalui hanphone-nya dengan seorang temannya laki-laki.

Itu disebut, chat soal pekerjaan, tetapi  pelaku cemburu hingga merebut Hp yang ada di tangan korban.

Kemudian korban  keluar dari rumah pelaku. Akan tetapi pelaku terus mengejar korban dengan lari-lari, sambil memegang  sajam.

Baca Juga :   MAHFUD MD: Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim Sangat Berlebihan

Setelah dekat langsung menyerangkan sajamnya hingga mengenai wajah korban.

Dari keterangan, saat kejadian, ibunya pelaku sempat memanggil serta teriak agar  berhenti melakukan penganiayaan,.

Usai itu, korban bersama warga melapor ke polisi dan  sejumlah anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Sisworo Zulkarnain,  langsung melakukan penangkapan.

“Ia tersangka pelaku sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan atau  kekerasan terhadap anak dibawah umur

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim, Iptu Sisworo Zulkarnain, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penganiayaan pelaku pun sudah diamankan dan pelaku akan dikenakan Pasal 361 Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan atau  kekerasan terhadap anak dibawah umur. (Do)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca