SuarIndonesia — Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria bernama Achmadi tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram di terminal kedatangan pelabuhan kapal laut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dikutip dari AntaraNews, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Senin (18/11/2024) mengatakan, Achmadi masuk daftar pencarian orang kasus narkotika Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2023.
“DPO kasus narkoba Achmadi berhasil kami amankan pada saat pelaku turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari Surabaya, kemudian kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya di Palangka Raya.
Dia menjelaskan, sebelumnya tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kemudian, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa Achmadi berangkat dari Sampang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Kota Sampit dengan menggunakan Kapal KM Dharma Ferry VI.
“Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest penumpang. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa Achmadi telah memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI,” ucapnya.
Joko mengungkapkan, pada Selasa (8/10/2024) lalu, tim melakukan upaya hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit.
Kemudian dengan pengawalan yang ketat, Achmadi dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum selanjutnya terkait statusnya dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan proses pengembangan terkait kasus ini beserta jaringannya Achmadi. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers,” ujarnya.
Joko mengatakan, upaya pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas hingga tuntas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Tentu kami sangat ingin Kalimantan Tengah bebas dari narkoba, selain pengungkapan ini, kami juga menggencarkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang membeli narkoba,” demikian Joko. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















