REZA ARTAMEVIA Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Penipuan Rp18,5 M

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 23:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reza Artamevia. (detikhot/Ahsan)

Reza Artamevia. (detikhot/Ahsan)

SuarIndonesia — Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kerugian Rp18,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan ini dilayangkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).

“Terlapornya saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary mengutip CNNIndonesia, Jumat (15/11/2024).

Berdasarkan laporan, peristiwa ini bermula saat Reza dan RD mengajak IM untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.

“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebesar Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian,” ucap Ade Ary.

“Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” imbuh dia.

Sembilan bulan kemudian, pelapor mengecek sembilan berlian yang dijadikan sebagai jaminan oleh pelapor. Namun, setelah dicek ternyata itu bukan berlian asli, melainkan berlian imitasi.

Baca Juga :   KPU Minta Pilkada 27 November Libur Nasional

Pelapor lantas melayangkan somasi kepada kedua terlapor untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah disetor. Namuna, somasi itu tak mendapat tanggapan.

“Hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” tutur Ade Ary.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau keterangan dari pihak Reza Artamevia. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca