BEBAS Pajak Penghasilan, Pekerja Manufaktur Bergaji sampai Rp16 Juta/Bulan

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2020 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Detik.com:Muhammad Ridho)

 

SuarIndonesia – Pemerintah merilis stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona. Stimulus diberikan lewat pembebasan beberapa jenis pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) 21 yang akan ditanggung pemerintah selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif bebas PPh 21 ini diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Adapun pekerja yang mendapat insentif bebas pajak adalah yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16,6 juta per bulan.

“Kita akan memberikan skema relaksasi pembayaran PPh pasal 21 dengan memberikan bahwa yang biasanya membayar, apakah itu perusahaan atau masyarakat sendiri kita akan bentuk ditanggung pemerintah 100% atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai Rp 200 juta per tahun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020), dikutip dari detik.com.

Ada 19 sektor dalam industri manufaktur yang akan mendapatkan stimulus ini. Meski begitu, Sri Mulyani belum merinci 19 sektor manufaktur yang mendapat stimulus bebas pajak tersebut.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan 4 Produk Baru

“Ini di sektor industri manufaktur baik di lokasi KITE, maupun non KITE, sesuai rekomendasi Kadin ada 19 sektor terdampak. Jadi di mana karyawannya menghadapi dampak besar akan mendapatkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah,” tuturnya.

Relaksasi ini diberlakukan selama enam bulan dimulai April hingga September. Nilai relaksasi ini diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun.

“Kita berharap dengan Rp8,6 triliun daya beli masyarakat atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow bisa menurun,” tambahnya.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca