BAWASLU RI : Pilkada Banjarbaru tak Ada Pelanggaran

- Penulis

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty,

SuarIndonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru, tak menemukan ADANYA pelanggaran dari penyelanggA

Bawaslu menilai mekanisme yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bajarbaru mempunyai sandaran hukum.

Yang dimaksud sandaran hukum adalah surat nomor 1774/2024 yang dikeluarkan KPU RI.

“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” kata anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024)

“Memang ada regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU. Juknisnya menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai suara yang tidak sah.  Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara norma ada sandarannya,” ucap Lolly.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalsel Selatan, Andi Tenri Sompa, turut mengomentari Pilkada Banjarbaru.

Sebagaimana diketahui Pilkada Banjarbaru paling berpolemik dari semua Pilkada se Kalsel.

Kendati demikian, Tenri, menegaskan KPUD Banjarbaru telah menjalankan peraturan perundang-undangan.
KPU Banjarbaru berpedoman pada Surat Keputusan KPU RI No 1774/2024 menerapkan mekanisme kotak suara tidak sah pada proses Pilkada Banjarbaru.

Baca Juga :   KETUA DPRD Banjarbaru Imbau Masyarakat Terima Hasil Pilkada 2024

Di tempat lain, Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) mendaftarkan permohonan ke MK terkait permasalahan Pilkada Banjarbaru Rabu (4/12/2024).

Permohonan sendiri tercatat dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 5/PAN.MK/eAP3/12/2024 dan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu.

Mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusinya dirugikan atas permasalahan
Pilkada Banjarbaru.

Dia melihat, permasalahan ini terjadi karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada Pilkada Banjarbaru.
Seharusnya, Pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan calon (paslon) tunggal melawan kotak kosong.

“Namun kasus sekarang tidak. Dari hasil Pilkada kemarin banyak suara tidak sah dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya
ada kolom kosong untuk dicoblos,” tutupnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh L;engah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
JASAD MEMBUSUK Tergantung di Pohon Ditemukan Seorang Pelajar
JARINGAN NARKOTIKA Antarprovinsi 59 Pelaku Diringkus Polda Kalsel, Barang Bukti Sabu 75,2 Kg dan 15.742 Ekstasi
HARGA “BAPOKING” di Pasar Antasari Banjarmasin Ditemukan di Atas Ketentuan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Berita Terbaru

H Muhidin, Gubernur Kalsel. (detikKalimantan/Khairun Nisa)

Kalsel

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:16


Pesut mati terbelah akibat pukat kurau di Tana Tidung, Kaltara. (dok Dinas Perikanan Pemkab KTT)

Kaltara

PESUT MATI Terbelah Kena Pukat Kurau

Selasa, 14 Apr 2026 - 00:10

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca