SuarIndonesia – Nekat kelakuan Ari Surya (25), selain mengancam juga perampasan Hp milik si cewek dan ditangkap tim gabungan di Jalan Pangeran RT 12 Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, dikonfirmasi Jum’at (22/9/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Diamankan pada Rabu (20/9/2023) bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 365 KUHP,” tambahnya.
Tersangka diketahui warga Jalan Keramat Basirih RT 10 RW.01 Banjarmasin Barat, terbukti melakukan perampasan barang milik korban Novita Fotria (25), warga Jalan Soetoyo S Gang 22 RT 16 RW 01 Banjarmasin Barat.
Disana anggota menyita baramg bukti satu unit HP (Handpone) Oppo Renno8 kilik korban, kemudian satu Unit Sepeda Motot Jupiter Mx.
Peristiwa terjadi Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin Barat, Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 16.00 WITA.
Pada saat itu korban yang baru kenal melalui media sosial [{Medsos}] Facebook, diajak ketemuan oleh tersangka dan jalan-jalan.
Sesampainya di Jalan Gubernur Soebarjo, tersangka meminta si cewek untuk pegang ‘rudal’ miliknya.
Namun korban berkata “Indah” (tidak), kemudian tersangka mengancam serta minta korban menyerahkan Hp sambil menyekap mulutnya. Karena takut ingin di bunuh, lantas si cewek serahkan Hp-nya.
Selanjutnya korban ditendang berteriak sambil menangis berjalan ke arah jalan raya, kemudian ada seorang laki-laki menghampiri korban dan meminta untuk diantarkan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, melaporkan kejadian .
Setelah melakukan penyilidikan, tim gabungan terdiri Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, diback-up Satuan Reserse Kriminal Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Direktorat Reserse Kriminal Unit Resmob Polda Kalsel, mengetahui keberadaan tersangka, hingga meringksusnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















