BANTAH BAP Penyidik di Hadapan Hakim Disampaikan Pemodal Pembangunan Puskesmas Haur Gading HSU

- Penulis

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Baihaki salah satu terdakwa dalam perkara pembangunan Puskesmas Haur Gading di Kab. Hulu Sungai Utara mengakui bahwa dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di tangan penyidik ia hanya tandatangan walaupun di damping penasihat hukum.

Isi BAP tersebut sebagaian besar tidak diterima terdakwa yang hari itu menjadi saksi dua terdakwa lainnya yakni Akhmad Syarmada (AS) selaku CV Karya Amanah dan direktur Siti Zulaikha Direktur. CV Badali Bersaudara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

“Saya kadang-kadang tidak membaca, makanya BAP asal tanda tangan saja,” ujar Baihaki yang merupakan pemodal utama pembangunan Puskesmas Haur Gading.

Ia, mengakyui hanya sekolah sampai kelas 2 Sekolah Dasar.
Lalu menurut JPU H Adi Fahruddin mana yang benar, apalagi saat di BAP terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum.

“Saya berani bersumpah keterangan BAP di penyidik ada yang salah dan ada yang benar,” katanya.

Saksi mencontohkan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uangnya.

Ia tidak pernah berkonsultasi dengan Siti Zulaikha, tetapi hanya kepada Syarmada. Begitu juga pengambilan uang ke Bank, ia tidak perahkan laku itu adalah wewenang pemenang lelang.

“Semuanya tidak benar. Yang benar saya hanya pemodal pekerjaan yang dikerjakan Akhmad Sarmada,” jelas Baihaki yang merupakan pedagang sepatu ini.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak,soal modal yang diberikan kepada terdakwa Syarmda, tentunya mengharapkan sesuatu.

“Saya tulus niat membantu saja, sebab dia bilang keuntungannya akan membayar hutang,” kata Baihaki.

Menanggapi, salah satu anggota majelis hakim Akhmad Gawi mempertanyakan sebagai pemodal kenapa saksi bisa ikut membelanjakan membayar gaji tukang.

“Saya disuruh Akhmad Sarmada,” ucapnya.

Ini yang menurut Akhmad Gawi yang salah, akibatnya jadi ikut terseret dalam kasus ini.

Baca Juga :   GEGER ! Mr X Ditemukan tak Bernyawa di Samping Mushola Al-Falah Banjarmasin

Apalagi melihat dakwaan kerugian negara dari audit fisik bangunan sebesar Rp 1,2 miliar dibebankan kepada Akhmad Sarmada Rp 800 juta lebih dan saksi Baihaki Rp 474 juta.

JPU yang dikomandoi jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam dakwaannya menyebutkan kalau bangunan Puskemes tersebut tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat sudah terjadi penurunan bangunan dikisaran angka 75 mm.

Hal ini sudah diatas dari ketentuan yang rata rata penurun bisa terjadi diangka 25 mm.

Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi hakim Ahmad Gawie dan Arief Winarno, penurunan bangunan tersebut berdasarkan hasil penelitian Politehnik Pelaihari.

Dan berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp 1,2 M lebih,’’ ujar JPU.

Lebih rinci disebutkan oleh JPU kerugian negara tersebut menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Syarmada sebesar Rp 800 juta lebih dan Ahmad Baihaki sebesar Rp 400 juta lebih.

JPU pada sidang pertama tersebut untuk ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal
MEMBARA Rumah Tingkat Dua di Kawasan Jafri Zam-zam Banjarmasin
TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:29

POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:10

KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:17

WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:05

KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:38

PULUHAN JEMAAT GEREJA Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 23:11

FESTIVAL BAKCANG 2026 Singkawang Hadirkan Beragam Tradisi dan Atraksi Budaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca