Ba’asyir Bebas, Tetap Menolak Sumpah Setia pada Pancasila

- Penulis

Sabtu, 19 Januari 2019 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. (REUTERS/Darren Whiteside)

Suarindonesia – Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya. Meski demikian penolakan itu tak menghambat proses pembebasan Ba’asyir yang mulai akan diurus pada Senin pekan depan.

Kata Yusril, salah satu yarat untuk bebas bersyarat adalah setia pada Pancasila, tapi Ba’asyir menolak itu dan lebih memilih mendekam di penjara sesuai masa hukuman.

“Inilah materi masalahnya,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (19/1).

Sikap menolak setia pada Pancasila dikatakan Yusril juga diucapkan Ba’asyir saat di Lapas Gunung Sindur, kemarin. Yusril saat itu mengunjungi Ba’asyir. DIa berkata Ba’asyir menyatakan tidak mau menandatangani sumpah setia kepada Pancasila.

“Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh pada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu,” ujar Yusril menirukan ucapan Ba’asyir saat itu.

Yusril mengatakan penolakan Ba’asyir itu tak menghalangi proses pembebasannya. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini bahkan mengatakan status Ba’asyir adalah bebas tanpa syarat.

Menurutnya Presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018.

Dikatakan Yusril bahwa Jokowi sebagai presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengesampingkan peraturan menteri. Presiden, kata dia memiliki otoritas tertinggi.

“Ada namanya government policy, presiden menyelenggarakan aturan tertinggi. Presiden tertulis atau lisan kekuatannya sama. Perintah presiden punya kekuatan,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Ba’asyir sudah bisa bebas.

Baca Juga :   LAGI AMUK API di Banjarmasin, Giliran di Kawasan Pembangunan

Pada Pasal 14 Ayat 1 Huruf k UU Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapinda berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kata Mahendradatta, yang dimaksud pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana. Ba’asyir, kata Mahendradatta sudah memenuhi syarat tersebut.

“Saya tegaskan ini sesuatu yang biasa dan jadi hak dari Ba’asyir, di Indonesia berlaku UU Pemasyarakatan,” ujar dia.

Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu. Mahendradatta menuturkan masa hukuman Ba’asyir jika dikurangi dengan masa tahanan dan remisi total yang didapatnya, sudah memenuhi syarat seorang narapidana mendapat remisi.

“Remisi 36 bulan, belum lagi ada remisi tambahan. Remisi itu di UU Pemasyarakatan ada remisi umum setiap 17 Agustus ada remisi khusus yang diberikan tiap hari raya keagamaan. Ustaz Ba’asyir Islam makanya diberikan remisi Idulfitri,” papar Mahendradatta.

“Ada remisi tambahan dan remisi tambahan belum kehitung berapa. Kalau mengatakan bebaskan berdasarkan apa banyak caranya,” lanjut dia. (CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
KPK PERIKSA BS, Ipar Eks Kepala BNPB
SATPAM Bank Kalsel Diduga Tilep Tabungan Pendidikan Anak Nasabah Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:43

DUKUNG Barito Putera, Bank Kalsel Bagikan 10 Tiket Nonton Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20

ALVIN TEDJO, Politikus Keturunan Indonesia Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:34

SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:19

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:07

PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0

Berita Terbaru

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026). (Antara/M Imam Pramana)

Nasional

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56

Petugas Kemenhut pasang plang di sejumlah wilayah lahan bekas karhutla. (HO-Kemenhut)

Kalteng

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:32

Perampok menodongkan pistol dan menggasak 13 HP di Kobar tertangkap CCTV. (Foto: Istimewa)

Kalteng

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:10