HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming. (Foto: Dok MI/Antara)

Mardani H Maming. (Foto: Dok MI/Antara)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H Maming di tingkat Peninjauan Kembali (PK) turun menjadi 10 tahun penjara.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaganya tetap menghormati independensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“KPK menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Tessa dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Selasa (5/11/2024).

KPK, lanjut Tessa, sebenarnya berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

Dalam hal itu ia mengapresiasi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mardani Maming.

“Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” kata dia.

Perkara PK tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :   SAMPAH Hampir Dua Ton Terkumpul dari Tukar Sembako

Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.

Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca