HUKUMAN Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Buka Suara

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 23:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming. (Foto: Dok MI/Antara)

Mardani H Maming. (Foto: Dok MI/Antara)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons vonis terhadap terpidana korupsi Mardani H Maming di tingkat Peninjauan Kembali (PK) turun menjadi 10 tahun penjara.

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan lembaganya tetap menghormati independensi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“KPK menghormati independensi putusan majelis hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun,” ujar Tessa dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, Selasa (5/11/2024).

KPK, lanjut Tessa, sebenarnya berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya, sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

Dalam hal itu ia mengapresiasi pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mardani Maming.

“Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Terpidana Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,” kata dia.

Perkara PK tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Prim Haryadi dengan hakim anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto. Putusan dibacakan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Semula, ketua majelis PK ini adalah Sunarto. Namun, karena yang bersangkutan telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan oleh hakim agung Prim Haryadi.

Majelis hakim PK menilai Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Ia dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider dua tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan putusan tingkat banding hingga kasasi yang menghukum Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp110.604.731.752,00 subsider empat tahun penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca