ATURAN Klasifikasi Gim Efektif Disertai Pengawasan Teknis

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan sistem klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Badung, Bali pada Sabtu (11/10/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan sistem klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Badung, Bali pada Sabtu (11/10/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

SuarIndonesia — Pakar Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia Firman Kurniawan menyebutkan bahwa aturan klasifikasi gim yang diluncurkan Pemerintah sudah tepat dan mengatakan agar aturan itu efektif perlu disertai dengan pengawasan teknis yang tegas.

Kementerian Komunikasi dan Digital memperkenalkan klasifikasi gim berdasar kelompok usia Indonesia Game Rating System (IGRS) di Bali, Sabtu (11/10/2025). Aturan itumenitiberatkan pengembang gim mencantumkan klasifikasi usia dari gim yang dipublikasikannya di Indonesia sehingga menjadi pemain bagi pemain untuk memainkan gim sesuai dengan usianya.

“Platform harus mencantumkan batas usia, memaksa platform mematuhi batas usia tersebut. Agar peraturan ini bisa berjalan maka pengawasan teknisnya juga harus perlu karena kalau hanya menghadirkan aturan, tapi, (aturan) tidak ditegakkan, tidak efektif. Harus dipastikan pengawasan teknisnya,” kata Firman di Jakarta, Senin (13/20/2025), dikutip dari AntaraNews.

Firman mengatakan ada baiknya pemerintah juga harus menerapkan aturan ini tidak hanya kepada pengembang gim, tapi, juga kepada platform-platform distribusi gim tingkat global seperti Steam, Google Playstore, maupun Apple App Store.

Menurut dia, regulator perlu menghadirkan ruang kerja sama pengawasan antarplatform yang terintegrasi agar komitmen menjaga industri gim bisa ramah bagi pengguna, terutama generasi muda, bisa lebih optimal.

Terakhir agar sistem klasifikasi gim berjalan efektif, selain pengawasan teknis, diperlukan juga penindakan yang tegas apabila ditemukan pengembang atau distributor gim yang tidak menjalankan aturan ini dengan patuh.

Baca Juga :   JANUARI 2026, DiWajibkan Gim Cantumkan Klasifikasi Usia

Meski bukan terkait gim, Firman mencontohkan pengaturan aturan ruang digital yang tegas telah diterapkan di negara-negara maju seperti Australia yang dengan tegas menyiapkan tindakan tegas berupa sanksi denda hingga 50 juta dolar AS (sekitar Rp828,5 miliar) kepada platform media sosial jika terbukti tidak mengikuti aturan pembatasan usia media sosial di negara itu..

Menurut Firman, sanksi tegas seperti di Australia perlu diterapkan di Indonesia sehingga komitmen pemerintah menjaga ruang digital lewat aturan klasifikasi usia gim bisa lebih efektif.

“Kalau penegakan semacam itu dilakukan artinya platform itu nantinya bisa serius (mengikuti aturannya), kalau hanya aturan sekadar hanya ada dan tidak ditegakkan ya tentunya tidak efektif ya,” kata Firman.

IGRS berjalan mulai 2026 untuk semua gim yang diterbitkan di Indonesia.

Sistem itu mengklasifikasi gim berdasarkan kelompok usia pemain seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia sesuai dengan muatan konten gim yang ditampilkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ATURAN Penggunaan B50 Mulai Diterapkan, Apa Efeknya pada Kendaraan?
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau
DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal
YOUTUBE Hadirkan Fitur Perlindungan Anak untuk Dukung PP Tunas
WASPADA KLB Campak, IDAI Serukan Imunisasi dan Tindakan Pencegahan
KELEBIHAN Karbohidrat saat Sahur Bisa Bikin Tubuh Cepat Merasa Lapar
8.000 Akun Canva bagi Talenta Kreatif dan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca