BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Buronan pelaku berinisial DH (52), yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus menggelapkan dua mobil yakni satu truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan satunya  Honda CR-V putih metalik bernomor polisi B 3 LQS milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023, dibekuk “Macan” (anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Dari keterangan, Sabtu (23/5/2026), pelaku merupakan buronan Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus penggelapan dua kendaraan milik perusahaan ekspedisi dan selama hampir dua tahun kabur, bersembunyi di wilayah  Banjarmasin barat, Kalimantan Selatan.

“Dua unit mobil tersebut sudah dibalik nama oleh pelaku dengan memalsukan Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP HM Yunus.

Sudah dilaporkan juga sama yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa.

Penangkapan dilakukan setelah pihak Polresta Banjarmasin menerima koordinasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait keberadaan pelaku.

“Penangkapan DPO Polres Metro Jakut itu dilakukan di Jalan Agraria 2 Banjarmasin Barat dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter pada Selasa (19/5/2026) dini hari.

Pelaku  dijerat dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP dan telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara,”  tambah Kasat.

Ia katakan, kasus tersebut bermula ketika DH yang menjabat Marketing Manager di PT BBM diduga membawa kabur dua kendaraan operasional perusahaan dari kantor di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah itu, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Selain menggunakan mobil Honda CR-V untuk kepentingan pribadi, pelaku juga diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekpedisi RAAND Putra Borneo.

Korban menilai kendaraan milik perusahaan tetap dikuasai pelaku meski sudah dilakukan berbagai upaya hukum.

Owner perusahaan HM Yunus melalui Abdul Rajak ST kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara pada 18 Agustus 2023.

Namun proses pencarian aset perusahaan sempat mengalami hambatan karena pelaku berpindah lokasi dan diduga menyembunyikan kendaraan.

“Korban juga sempat menempuh gugatan perdata dan memenangkan perkara itu, tetapi pelaku mengajukan banding sehingga proses hukumnya memakan waktu hampir dua tahun,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam putusan banding, ucapnya, pelaku kembali dinyatakan kalah.

Meski demikian, DH tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik perusahaan dan justru melarikan diri hingga akhirnya diketahui berada di Banjarmasin. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SPIRITUALITAS AGUSTUSAN, Semangat Huma Betang dan Masa Depan Gerakan Sosial Dayak
AKSI TAWURAN di Banjarmasin, Polisi Amankan Lima Remaja
SEMANGAT KEMERDEKAAN, Warga Komplek Joko Griya Pemurus Indah Gelar Sepeda Santai Unik
RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah
POLISI Gagalkan Potensi Amukan, Pria Bawa Kayu dan Pecahan Keramik Diamankan
S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:42

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36

KOBAR Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:09

OKNUM Kasat Polresta Samarinda Diduga ‘Hamili’ Warga, Ditangani Propam Polda Kaltim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:47

PETANI Jagung Kobar Gagal Panen-Rugi Ratusan Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:15

KASUS PORNO AI di Banjarmasim, Ada Pejabat Publik jadi Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:01

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:47

DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

Kalsel

RIBUAH JEMAAH Hadiri Haul Agung Sultan Suriansyah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:37

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca