DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Penyerahan piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Foto: Dok Kanwil Kemenkum Kalteng)

Penyerahan piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Foto: Dok Kanwil Kemenkum Kalteng)

SuarIndonesia — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor mengatakan dalam momen peringatan hari jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah, dua ikon daerah di provinsi setempat resmi mengantongi penetapan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

“Hal ini menjadi momentum istimewa yang tidak hanya sarat makna sejarah, tetapi juga menghadirkan kabar membanggakan bagi daerah,” kata Hajrianor di Palangka Raya, Senin (25/5/2026).

Dua penetapan yang diserahkan, yakni Festival Budaya Isen Mulang Provinsi Kalimantan Tengah dan Wisata Sungai Hitam Sabangau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.

Festival Budaya Isen Mulang dan Wisata Sungai Hitam Sabangau Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dalam kategori kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual untuk kategori Kawasan karya cipta dan merek. Pengakuan ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengembangan aset daerah melalui skema Kekayaan Intelektual.

Dia mengungkapkan, dua piagam penetapan dari Menteri Hukum Republik Indonesia itu diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran saat upacara pada akhir pekan kemarin.

“Ini menjadi simbol pengakuan atas kekayaan budaya dan potensi daerah Kalimantan Tengah yang memiliki nilai strategis serta identitas kuat di tengah masyarakat,” kata Hajrianor, melansir dari AntaraKalteng.

Penetapan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual sendiri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kawasan yang memiliki karakteristik, kreativitas, dan potensi ekonomi berbasis hasil karya, budaya, maupun identitas khas daerah. Kehadiran skema tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Baca Juga :   PALANGKA RAYA Tanggap Darurat Karhutla hingga 10 Agustus

Hajrianor menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

“Penetapan ini menjadi kebanggaan bersama masyarakat Kalimantan Tengah. Kekayaan budaya dan potensi wisata daerah perlu mendapatkan perlindungan agar tetap lestari serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Dia menambahkan, selain merayakan perjalanan panjang pembangunan daerah, peringatan ini juga menjadi penanda semakin kuatnya komitmen berbagai pihak dalam menjaga identitas, budaya, dan potensi lokal melalui perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset masa depan daerah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer
KARHUTLA Tak Kunjung Reda, Pelaku Diminta Ditindak
KING COBRA di Bawah Jembatan Dikira Kayu
SOAL Alokasi Dana Desa yang ‘Imut’: 11 Kades Pupis-Katingan Curhat
KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS
GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla
6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet
LAGI, Dua Jasad KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:08

DERBY BORNEO, Misi Bangkit Barito Putera v Persiba, Frans: ‘Haram’ Kalah di Kandang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:24

KASUS KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Direktur Sungai Danau Jaya dan Binuang Mitra Bersama Prima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:31

WANTIMPRES Bentuk Rencana Enam Bidang Kerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:21

PRESIDEN Prabowo: “Saya Lihat Masa Depan Indonesia Cerah”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:36

FEBRIE ADRIANSYAH Didakwa Peras Saksi Jiwasraya Rp55 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16

BIAYA HAJI 2027 Ditetapkan Sebesar Rp98,4 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:54

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi orang utan di Nyaru Menteng, Palangka Raya. (Foto: Antara/Bayu Pratama S)

Headline

TERSERANG ISPA: 47 Orang Utan Diterapi Nebulizer

Jumat, 9 Okt 2026 - 21:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca