SuarIndonesia — Dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara, diduga nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan ke Cina. Korban yang berusia 25 tahun dan 15 tahun itu diamankan polisi saat berada di sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).
Ketua RT 03 Parit Mayor, Syarif Yakop Alqadrie, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga terhadap penghuni rumah yang baru menempati lokasi tersebut beberapa hari terakhir.
“Warga curiga karena ada orang luar datang. Karena asing ditanya, dan mereka bilang dari Medan. Mereka tertutup. Jadi warga lapor ke saya hari Sabtu, lalu kami teruskan Bu Lurah lalu ke polisi,” kata Syarif ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, rumah itu baru ditempati sekitar 4 hari. Warga mulai memantau aktivitas di rumah itu sejak Sabtu malam karena keberadaan sejumlah perempuan yang tidak dikenal warga sekitar.
“Anak-anak (pemuda-pemuda) di sini memang sudah kami beri tahu kalau ada orang asing segera lapor. Dari situ warga curiga karena mereka (dua perempuan tersebut) bukan orang sini,” ujar Syarif Yakop, sebagaimana dilansir dari detikKalimantan.
Syarif menyebut polisi kemudian datang melakukan penggerebekan dan meminta dirinya menyaksikan proses pemeriksaan rumah. Pemeriksaan di rumah itu dimulai sejak Senin (25/5) pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dari informasi yang diterimanya, dua perempuan asal Medan itu diduga akan dibawa ke China.
“Polisi bilang ada dua gadis dari Medan mau dibawa ke China. Katanya mau dikawinkan di sana,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan membawa korban ke Pontianak. Syarif memperkirakan perempuan tersebut berusia sekitar 45 tahun. Polisi menemukan sejumlah dokumen di dalam rumah, termasuk surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan keberangkatan para korban.
“Ada surat perjanjian. Kalau anak tidak jadi berangkat, orang tua harus ganti uang Rp 20 juta,” katanya.
Syarif menduga masih ada korban lain yang terkait jaringan tersebut. Dari informasi yang ia dengar saat penggerebekan, total ada lima orang yang rencananya akan diberangkatkan.
“Yang diamankan ada dua perempuan dan satu yang membawa. Katanya masih ada lagi yang menunggu, mau datang lagi,” ujarnya.
Syarif menambahkan rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Lina yang tinggal di kawasan Parit Baru, Kubu Raya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti keterlibatan pemilik rumah dalam kasus tersebut. Rumah tersebut sebelumnya kosong, tidak pernah dihuni dan melapor ke RT.
Saat ini, kedua korban dan perempuan yang membawanya sudah dibawa ke kantor polisi. Informasi dari Syarif menyebutkan, kedua korban sedang berada di Polresta Pontianak.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan TPPO tersebut, termasuk menelusuri jaringan perekrut dan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak Ipda Haris Caesaria belum bisa memberi keterangan lebih lanjut. Namun ia memastikan bahwa saat ini kedua korban sedang dimintai keterangan di Polresta Pontianak. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















