SuarIndonesia – Mantan pacar diperas, ancam sebarkan video asusila hingga meraup Rp 11 juta, lakon seorang pria berinisial ABD (24) ini, berakhir ditangkap Polisi.
Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap seorang perempuan menggunakan foto dan video vulgar korban.
Korban berinisial FH (24), warga Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, melapor setelah mendapat ancaman dari pelaku yang akan menyebarkan konten asusila miliknya ke grup Telegram apabila tidak diberi uang.
“Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 11 juta. Pengiriman dilakukan sebanyak 16 kali dalam waktu tiga hari,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra, Sabtu (23/5/2026).
Fisebut, tidak terima dengan ulah pelaku, lantas korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin, pada Minggu (17/5/2026).
Menurut Ipda Tri Pebriana Putra bahwa korban yang merasa ketakutan akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.
Dari pemeriksaan, diketahui korban dan pelaku sebelumnya pernah memiliki hubungan dekat tanpa status pada tahun 2023.
Saat itu keduanya sempat saling bertukar foto dan video pribadi. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga menggunakan konten tersebut sebagai alat untuk menekan dan memeras korban.
Polisin bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil mengamankan ABD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















