KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

SuarIndonesia — Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berlanjut. KPK kini memanggil saksi baru, yakni Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.

Dikutip detikKalimantan dari detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/5/2026). Ia belum merinci hal yang akan didalami penyidik dari Wawan.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar, Kalimantan Timur.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” kata Budi, 2 April lalu.

Budi menjelaskan upah pungut tersebut berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami besaran upah pungut yang dikenakan Robert.

“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Adapun kasus ini telah berjalan sejak 2017. Rita yang saat itu masih menjabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kemudian pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Rita sempat berupaya melawan vonis tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2021, tetapi upayanya gagal. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kemudian pada Juli 2024, KPK juga mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Rita masih menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KARHUTLA: Polri Tetapkan 72 Tersangka di Sembilan Polda
DPR Minta Diusut Aliran Uang Pemalsuan Meterai
KARHUTLA Kubar Meluas, 415,51 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar
BNPB: 1.487 Hotspot Terdeteksi di Kalimantan, Kalteng dan Kalbar Terparah
LAKA MAUT di Palangka Raya, 2 Warga dan 1 Polisi Tewas
PRAPERADILAN Febrie Ungkap Pemilik Emas Sitaan
MANTAN KAJARI HSU Terberat Hadapi Tuntutan Hukuman Dibanding Dua Anak Buahnya
BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:10

DISEBUTKAN Penyebab Karhutla di Kalsel karena Aktivitas Manusia

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03

DITINDAK TEGAS Kementerian LH Puluhan Perusahaan Pembakar Hutan

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:11

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:19

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:57

314 NAKES-Logistik Dikirim ke Provinsi Terdampak Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:41

SEJUMLAH Menteri Ditunjuk Tangani Karhutla per Wilayah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:13

PERKUAT Ikhtiar Hadapi Kemarau Melalui Salat Istisqa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:11

DANREM !01/Ant Bersama KASAL dan Gubernur Padamkan Karhutla di Guntung Damar

Berita Terbaru

Rumah di Jalan Prona IV Gang Ridha RT 35 RW 02 Banjarmasin Selatan, yang terbakar,, Senin (24/8/2026) subuh. (SuarIndonesia/DO)

Headline

ENAM RUMAH dan Tiga Motor di Prona IV Diamuk Api

Senin, 24 Agu 2026 - 14:00

Nasional

PRIA MABUK Aniaya Perempuan dengan Botol

Senin, 24 Agu 2026 - 01:11

Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026). (Foto: Antara/Jessica Wuysang)

Nasional

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca