KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar. (Foto: detikcom/Ari Saputra)

SuarIndonesia — Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berlanjut. KPK kini memanggil saksi baru, yakni Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo.

Dikutip detikKalimantan dari detikNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Wawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/5/2026). Ia belum merinci hal yang akan didalami penyidik dari Wawan.

“Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar, Kalimantan Timur.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” kata Budi, 2 April lalu.

Budi menjelaskan upah pungut tersebut berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami besaran upah pungut yang dikenakan Robert.

Baca Juga :   KASUS Dugaan Korupsi Zirkon, Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Dinas

“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” jelasnya.

Adapun kasus ini telah berjalan sejak 2017. Rita yang saat itu masih menjabat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kemudian pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Rita sempat berupaya melawan vonis tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada 2021, tetapi upayanya gagal. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Kemudian pada Juli 2024, KPK juga mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang. Rita masih menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA
PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil
BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin
MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi
PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca