SuarIndonesia — Sengketa lahan antara warga adat Desa Karendan di Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pihak perusahaan tambang belum berakhir. Kuasa hukum Prianto, Ardian Protomo resmi mengajukan banding atas putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw yang diputus Pengadilan Negeri Muara Teweh melalui sistem e-court.
Ardian menilai putusan tersebut mengecewakan karena dianggap tidak mengakomodasi fakta-fakta persidangan, termasuk bukti maupun keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan kedua belah pihak.
“Seluruh bukti dan keterangan saksi sebenarnya sangat mendukung tuntutan penggugat. Karena itu kami resmi mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya melalui keterangannya, Minggu (24/5/2026)
Putusan perkara itu sendiri disampaikan melalui persidangan elektronik pada 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Jadwal tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan dari agenda awal 14 April 2026 dengan alasan ketua majelis hakim sedang dinas luar.
“Kami tetap berpikir positif. Tapi penyampaian putusan pukul 20.00 WIB itu memang menimbulkan berbagai dugaan,” kata Ardian.
Banding resmi diajukan pada 22 April 2026 setelah pihak kuasa hukum memperoleh persetujuan dari Prianto bin Samsuri. Selanjutnya memori banding juga telah disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam hukum acara perdata.
Tak hanya mengajukan banding, pihaknya mengirim nota keberatan kepada Mahkamah Agung terkait dugaan kejanggalan teknis dalam penyampaian putusan e-court yang dilakukan pada malam hari.
“Kami juga sudah menyampaikan nota keberatan ke Mahkamah Agung terkait teknis penyampaian putusan tersebut,” ujar Ardian, dilansir dari detikKalimantan.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus memperjuangkan perkara itu hingga tingkat kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila nantinya masih diperlukan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, warga mempersoalkan aktivitas tambang PT Nusa Persada Resources (NPR) yang disebut merusak kebun tanpa ganti rugi. Perwakilan warga, Prianto bin Samsuri, lahan yang kini dipersoalkan berada di area sekitar 140 hektare. Menurutnya, ada sejumlah lahan warga yang digarap perusahaan namun belum mendapatkan penyelesaian maupun ganti rugi.
“Yang jadi masalah itu data pembebasannya. Kami menduga ada manipulasi,” katanya.
Prianto juga mengaku kembali menemukan aktivitas penggarapan di lahannya yang berisi ratusan pohon karet dan pondok milik warga. Padahal, konflik sebelumnya disebut belum selesai.
“Belum selesai masalah kemarin, sekarang lahan saya digarap lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Hison yang mewakili 17 warga lainnya menilai konflik tidak akan selesai jika perusahaan masih menggunakan pola pembebasan lahan yang dianggap tidak transparan.
“Kami hanya minta hak masyarakat diberikan langsung supaya tidak ada lagi tipu-tipu di tengah jalan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga adat Kabupaten Barito Utara meminta Presiden RI Prabowo Subianto hingga Komnas HAM turun tangan menyelesaikan sengketa lahan dengan perusahaan tambang. Warga mengaku kebun dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka rusak akibat aktivitas tambang tanpa kejelasan ganti rugi.
Prianto bin Samsuri mengaku kebun karetnya ikut terdampak aktivitas perusahaan. Ia menyebut sekitar 3.000 pohon karet miliknya di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei rusak meski lahan tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
“Kebun karet saya dirusak oleh PT, mungkin hampir 3 ribu pohon, tanpa ada ganti rugi,” ujarnya kepada detikKalimantan, Jumat (22/5/2026).
Prianto mengatakan persoalan itu bukan hanya dialami dirinya. Ia menyebut ratusan kepala keluarga di Desa Kerendan juga menggantungkan hidup dari ladang berpindah dan lahan kelola adat yang kini masuk area konflik pertambangan.
“Kami ini hidup dari ladang tradisional, tanam padi, karet sampai buah-buahan. Itu sumber hidup masyarakat di sini,” kata dia. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















