ATURAN Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustasi aktivitas penambang batu bara. (Foto: Istimewa)

Foto ilustasi aktivitas penambang batu bara. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain batu bara, Pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel.

Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi.

“Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi kan rapatnya bisa diskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.

Meski demikian, Menkeu juga membuka peluang percepatan implementasi kebijakan tersebut, terutama jika harga batu bara global terus menunjukkan tren kenaikan.

Baca Juga :   KEMBANGKAN BISNIS, Bangun Banua Kejar Kenaikan PAD Kalsel

Sebab, kondisi harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.

Di sisi lain, ia mengakui adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar tersebut.

“Mereka (pelaku industri) pasti enggak setuju. Tapi kan harga batu bara tinggi sekali. Sekarang 135 (dolar AS per ton) lebih,” ujar Menkeu Purbaya melansir Antaranews.com.

Adapun pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan, seiring dengan kondisi harga batu bara yang saat ini dinilai masih cukup tinggi. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

10 PENERBANGAN di Bandara Internasional Syamsudin Noor Terdampak Asap
DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif
TEREALISASI 54 Persen Pendapatan dari PKB Hingga Agustus
RENCANA Pembatasan Pertalite Masih dalam Kajian
DITERBITKAN Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen
MENTAN AMRAN: Swasembada Pangan dan Ekspor Beras Kado HUT Ke-81 RI
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
DIGANDENG Pemprov Kalsel “The Brezze Waterpark” Sukseskan Program KIA

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:53

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49

UDARA Pontianak Berbahaya Warga Diminta Kurangi Kegiatan di Luar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05

POLDA KALSEL Kerahkan 350 Personel Gabungan dan Siapkan Kolam Bioflok Portable

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:28

USAI TELPONAN Seorang Pemuda Gantung Diri di Halaman Tetangga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:37

KEPEDULIAN Anggota Partai UMMAT Kalsel

Berita Terbaru

Lumpur penuhi permukiman di Nepal usai banjir bandang. (Foto: REUTERS/Navesh Chitrakar)

Internasional

BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:53

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (detikcom/Gilang Faturahman)

Hukum

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca