DPRD KALSEL Finalisasi Revisi Perda PDRD, Tarif PKB dan Insentif

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan finalisasi pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (26/8/2026).

Finalisasi pembahasan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang diwakili Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel.

Pembahasan perubahan Perda tersebut telah berlangsung secara intensif selama hampir lima bulan dengan mencermati berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat serta upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan perubahan Perda PDRD disusun secara komprehensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam finalisasi tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen, dengan tetap disertai kebijakan insentif bagi masyarakat.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen.

Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub), masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen.

Jadi, tarif yang ditetapkan dalam Perda tetap 1,2 persen, sedangkan yang dibayarkan masyarakat setelah mendapat insentif menjadi 0,9 persen,” ujar Yani Helmi.

Menurutnya, skema tersebut menjadi salah satu jalan tengah yang dihasilkan dalam pembahasan Pansus.

Di satu sisi, penyesuaian tarif tetap memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan daerah, sementara di sisi lain masyarakat tetap mendapatkan keringanan melalui kebijakan insentif.

Selain penyesuaian ketentuan PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Upaya optimalisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel, sehingga dapat mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan pembahasan mengenai PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot.

Baca Juga :   RENCANA Pembatasan Pertalite Masih dalam Kajian

Sejak awal, legislatif berupaya mencari formulasi yang mampu menjaga penerimaan daerah tanpa memberikan tambahan beban yang signifikan kepada masyarakat.

“Tarif 1,2 persen ini memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat.

Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub.

Dengan begitu, ada keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat,” jelas Firman.

Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, menekankan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada sektor pajak dan retribusi.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah serta peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga perlu menjadi perhatian.

“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah.

Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Terkait kebijakan insentif PKB, Jahrian berharap pemberian keringanan tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, meskipun secara regulasi pengaturannya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun.

“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah.

Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkasnya.

Dengan selesainya tahap finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel selanjutnya akan memproses tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan Perda sebelum perubahan Perda PDRD ditetapkan menjadi regulasi daerah. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
EKSPOR Benih Lobster Disetop Selamanya
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca