Suarindonesia -Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sebuah truk.
Ada sebanyak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.
Dari keterangan diperoleh, Jumat (14/8/2026), semua dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antar wilayah.
Dimana, Bea Cukai Banjarmasin menggagalkan peredaran rokok illegal sejak Selasa, (11/8/2026).
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok diduga illegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti pada Selasa pukul 02.00 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan, sekitar pukul 04.30 WITA, saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3.082.760 batang BKC HT jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Sabit Melon, Famos dan 54Ryaku tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817,00.
“Penindakan, komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau,” kata Kepala KPPBC TMP Banjarmasin, Tonny Riduan didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Himba Siswoko.
Ia mengatakan, terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau. Kami juga terus bersinergi bersama TNI – Polri.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Seluruh barang bukti berupa rokok illegal, sarana pengangkut beserta sopir truk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Himba Siswoko, menyampaikan bahwa selain penindakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran roko ilegal.
“Kami juga lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat, seperti datang ke warung – warung untuk memberikan edukasi agar tidak menjual rokok ilegal,” katanya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















