TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sebuah truk. (SuarIndonesia/DO)

Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sebuah truk. (SuarIndonesia/DO)

Suarindonesia -Bea Cukai Banjarmasin melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim menggunakan sebuah truk.

Ada sebanyak 3.082.760 batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin.

Dari keterangan diperoleh, Jumat (14/8/2026), semua dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antar wilayah.

Dimana, Bea Cukai Banjarmasin  menggagalkan peredaran rokok illegal sejak Selasa, (11/8/2026).

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok diduga illegal yang akan sandar di Pelabuhan Trisakti pada  Selasa pukul 02.00 WITA.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan persiapan dan mulai melakukan pemantauan, sekitar pukul 04.30 WITA, saat kapal bersandar dan truk target bergerak keluar dari area dermaga, petugas dengan sigap menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3.082.760 batang BKC HT jenis SKM dengan berbagai merek, diantaranya bermerek Sabit Melon,  Famos dan 54Ryaku tanpa dilekati pita cukai.

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 4.577.898.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.982.924.817,00.

“Penindakan, komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau,” kata Kepala KPPBC TMP Banjarmasin, Tonny Riduan didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Himba Siswoko.

Baca Juga :   BANJARMASIN Masih Titik Rawan Narkoba, Bandar Incar Warga Ekonomi Lemah jadi Kurir

Ia mengatakan, terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau. Kami juga terus bersinergi bersama TNI – Polri.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Seluruh barang bukti berupa rokok illegal, sarana pengangkut beserta sopir truk dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Himba Siswoko, menyampaikan bahwa selain penindakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran roko ilegal.

“Kami juga lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat, seperti datang ke warung – warung untuk memberikan edukasi agar tidak menjual rokok ilegal,” katanya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca