ANGGOTA Dit Reskrimsus Polda Kalsel Amankan Pengangkut Home Industri Mirip Merek Lain yang Terdaftar, Akhirnya Didamaikan

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil Pick-up, yang , angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar. (SuarIndonesia/Ist)

mobil Pick-up, yang , angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar. (SuarIndonesia/Ist)

Suarindonesia – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel mengamakan pria berinisial AG (63), yang naik mobil Pick-up, angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar

Dari keterangan, Sabtu (28/6/2025) , AG warga Grobog Kulon RT 03 RW 02 Kelurahan Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Ia diamankan saat melintas di Desa Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola), bersama sejumlah barang Bukti yaitu tempat tidur yang masih ada di dalam mobil Pick-up, pada Kamis (26/6/2025).

AG, digiring ke Mako (Markas Komando) Dit Reskrimsus. Dan selanjutnya pihak Dit Reskrimsus memfasilitasi proses mediasi antara produsen springbed ternama dengan pelaku home industri yang diduga menggunakan nama produk dengan pelafalan serupa. (Artinya  ada pihak yang menggunakan nama merek dagang yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar)

Dikatakan Vice Factory  Manager di  PT  Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Agusten Sugan  didampingi Pengacaranya, Rolly Muldiazi Adnan SH. MH, marketing perusahaannya mendapati sebuah mobil pick-up di kawasan Kapuas yang mengangkut springbed dengan pelafalan merk yang sama dengan miliknya.

Temuan serupa juga pernah terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya.”Ini tentu merugikan kami yang sudah bersertifikasi dan menjaga kualitas produk.

Sementara produk tiruan itu jauh dari kualitas yang kami harapkan.” Bahkan ada konsumen yang sempat mengira itu produk kami,” ucapnya.

Menurutnya, produk tiruan tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar melalui strategi “cuci gudang” dan metode penjualan langsung (door to door), bahkan menawarkan sistem pembelian kredit.

Baca Juga :   PANGERAN Khairul Saleh Menyampaikan Sangat "Gamblang" Tentang Empat Pilar Kebangsaan

Meski demikian, pihaknya telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memaafkan tindakan pelaku dengan catatan agar tidak mengulanginya kembali.

“Permasalahan ini sepakat kami maafkan, tapi kami tegaskan jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

 AG , sopir yang naik mobil Pick-up, angkut home industri,  dan Agusten Sugan Vice Factory Manager di PT. Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  (kanan).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, membenarkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Kami mendukung proses musyawarah mereka. Kasus ini tidak dilanjutkan sesuai dengan permintaan para pihak,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kombes Gofur menjelaskan bahwa penyidik belum bisa memastikan adanya unsur pidana.

“Kalau ini kan masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan dulu.

Jadi kita belum bisa memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.

Pasal 100 ayat 2 sendiri mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Namun, penyelesaian secara damai melalui mediasi, kerap menjadi langkah yang didorong oleh pihak Kepolisian untuk mencegah eskalasi hukum yang lebih panjang. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
HARGA Pertamax dan Pertamax Green Naik

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca