ANGGOTA Dit Reskrimsus Polda Kalsel Amankan Pengangkut Home Industri Mirip Merek Lain yang Terdaftar, Akhirnya Didamaikan

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mobil Pick-up, yang , angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar. (SuarIndonesia/Ist)

mobil Pick-up, yang , angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar. (SuarIndonesia/Ist)

Suarindonesia – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel mengamakan pria berinisial AG (63), yang naik mobil Pick-up, angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar

Dari keterangan, Sabtu (28/6/2025) , AG warga Grobog Kulon RT 03 RW 02 Kelurahan Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.

Ia diamankan saat melintas di Desa Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola), bersama sejumlah barang Bukti yaitu tempat tidur yang masih ada di dalam mobil Pick-up, pada Kamis (26/6/2025).

AG, digiring ke Mako (Markas Komando) Dit Reskrimsus. Dan selanjutnya pihak Dit Reskrimsus memfasilitasi proses mediasi antara produsen springbed ternama dengan pelaku home industri yang diduga menggunakan nama produk dengan pelafalan serupa. (Artinya  ada pihak yang menggunakan nama merek dagang yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar)

Dikatakan Vice Factory  Manager di  PT  Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Agusten Sugan  didampingi Pengacaranya, Rolly Muldiazi Adnan SH. MH, marketing perusahaannya mendapati sebuah mobil pick-up di kawasan Kapuas yang mengangkut springbed dengan pelafalan merk yang sama dengan miliknya.

Temuan serupa juga pernah terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya.”Ini tentu merugikan kami yang sudah bersertifikasi dan menjaga kualitas produk.

Sementara produk tiruan itu jauh dari kualitas yang kami harapkan.” Bahkan ada konsumen yang sempat mengira itu produk kami,” ucapnya.

Menurutnya, produk tiruan tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar melalui strategi “cuci gudang” dan metode penjualan langsung (door to door), bahkan menawarkan sistem pembelian kredit.

Baca Juga :   PANGERAN Khairul Saleh Menyampaikan Sangat "Gamblang" Tentang Empat Pilar Kebangsaan

Meski demikian, pihaknya telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memaafkan tindakan pelaku dengan catatan agar tidak mengulanginya kembali.

“Permasalahan ini sepakat kami maafkan, tapi kami tegaskan jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” ujarnya.

 AG , sopir yang naik mobil Pick-up, angkut home industri,  dan Agusten Sugan Vice Factory Manager di PT. Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Kalimantan Selatan,  (kanan).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, membenarkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Kami mendukung proses musyawarah mereka. Kasus ini tidak dilanjutkan sesuai dengan permintaan para pihak,” ujarnya.

Terkait dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kombes Gofur menjelaskan bahwa penyidik belum bisa memastikan adanya unsur pidana.

“Kalau ini kan masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan dulu.

Jadi kita belum bisa memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.

Pasal 100 ayat 2 sendiri mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Namun, penyelesaian secara damai melalui mediasi, kerap menjadi langkah yang didorong oleh pihak Kepolisian untuk mencegah eskalasi hukum yang lebih panjang. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura
DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca