Suarindonesia – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel mengamakan pria berinisial AG (63), yang naik mobil Pick-up, angkut home industri, mirip merek lain yang sudah terdaftar
Dari keterangan, Sabtu (28/6/2025) , AG warga Grobog Kulon RT 03 RW 02 Kelurahan Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Ia diamankan saat melintas di Desa Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola), bersama sejumlah barang Bukti yaitu tempat tidur yang masih ada di dalam mobil Pick-up, pada Kamis (26/6/2025).
AG, digiring ke Mako (Markas Komando) Dit Reskrimsus. Dan selanjutnya pihak Dit Reskrimsus memfasilitasi proses mediasi antara produsen springbed ternama dengan pelaku home industri yang diduga menggunakan nama produk dengan pelafalan serupa. (Artinya ada pihak yang menggunakan nama merek dagang yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar)
Dikatakan Vice Factory Manager di PT Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Agusten Sugan didampingi Pengacaranya, Rolly Muldiazi Adnan SH. MH, marketing perusahaannya mendapati sebuah mobil pick-up di kawasan Kapuas yang mengangkut springbed dengan pelafalan merk yang sama dengan miliknya.
Temuan serupa juga pernah terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya.”Ini tentu merugikan kami yang sudah bersertifikasi dan menjaga kualitas produk.
Sementara produk tiruan itu jauh dari kualitas yang kami harapkan.” Bahkan ada konsumen yang sempat mengira itu produk kami,” ucapnya.
Menurutnya, produk tiruan tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar melalui strategi “cuci gudang” dan metode penjualan langsung (door to door), bahkan menawarkan sistem pembelian kredit.
Meski demikian, pihaknya telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan memaafkan tindakan pelaku dengan catatan agar tidak mengulanginya kembali.
“Permasalahan ini sepakat kami maafkan, tapi kami tegaskan jangan sampai hal seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
AG , sopir yang naik mobil Pick-up, angkut home industri, dan Agusten Sugan Vice Factory Manager di PT. Putra Borneo Lestari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (kanan).
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar, membenarkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Kami mendukung proses musyawarah mereka. Kasus ini tidak dilanjutkan sesuai dengan permintaan para pihak,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kombes Gofur menjelaskan bahwa penyidik belum bisa memastikan adanya unsur pidana.
“Kalau ini kan masih harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan dulu.
Jadi kita belum bisa memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” jelasnya.
Pasal 100 ayat 2 sendiri mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
Namun, penyelesaian secara damai melalui mediasi, kerap menjadi langkah yang didorong oleh pihak Kepolisian untuk mencegah eskalasi hukum yang lebih panjang. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















