36 TAMBANG Dipantau Dinas ESDM Kaltim

- Penulis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menghentikan aktivitas tambang di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, atas dampaknya terhadap jalan yang longsor serta jarak yang dekat dengan fasilitas publik. (SI/ANTARA/Dok Dinas ESDM Kaltim)

Pemerintah menghentikan aktivitas tambang di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, atas dampaknya terhadap jalan yang longsor serta jarak yang dekat dengan fasilitas publik. (SI/ANTARA/Dok Dinas ESDM Kaltim)

SuarIndonesia — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memantau perkembangan 36 perusahaan tambang di wilayahnya yang operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sembari menunjukkan sikap tegas terhadap perusahaan aktivitasnya merusak infrastruktur publik.

“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” kata Kepala Bidang Mineral dan Batu bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Achmad Prannata, di Samarinda, Minggu (12/10/2025).

Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menyasar 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia.

Di Kaltim sebanyak 36 perusahaan tambang harus menghentikan operasinya untuk sementara waktu.

Sanksi penghentian operasional tersebut berlaku selama 60 hari sesuai surat edaran yang diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM.

Prannata menjelaskan, sesuai regulasi yang berlaku, kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan batu bara berada di tangan pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Dinas ESDM Kaltim tidak lepas tangan begitu saja, mengingat lokasi operasional perusahaan-perusahaan tersebut berada di wilayahnya.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektor tambang di daerah,” kata Prannata, dilansir dari AntaraNews.

Pihaknya berkomitmen perkembangan terkait 36 perusahaan tersebut segera disampaikan kepada publik melalui media massa.

Baca Juga :   MULAI 2025, 100 Sekolah Rakyat Dibangun Permanen

Sebagai bukti kehadiran pemerintah provinsi dalam mengatasi dampak pertambangan, Nata mencontohkan penanganan sigap pada kasus PT Singalurus Pratama di Samboja Barat.

“Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter,” ujar Nata.

Jalan yang terputus itu merupakan penghubung antara RT satu ke RT lain di lokasi terdampak.

Selain jalan, kerusakan akibat aktivitas tambang itu juga berdampak pada dua rumah warga.

Meskipun pengawasan PT Singalurus Pratama yang merupakan pemegang perizinan tambang adalah wewenang pusat, Dinas ESDM Kaltim tetap turun langsung ke lapangan.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto telah meninjau langsung lokasi dan menunjukkan sikap tegas kepada pihak perusahaan.

Pihak perusahaan telah menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan yang ditimbulkan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca