SuarIndonesia -Polemik pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk pembelian 106 ribu unit gembok dalam dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar, dengan harga per unit yang mendekati Rp 1 juta.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp 35,8 miliar pada Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan 46 ribu unit gembok.
Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp 20,28 miliar pada September 2024.
Pada Tahun Anggaran 2025, Ditjenpas kembali menganggarkan sekitar Rp 56,7 miliar untuk pembelian 60 ribu unit gembok yang direalisasikan pada Maret 2025.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan gembok selama dua tahun mencapai sekitar Rp 92,5 miliar.
Jika dihitung secara sederhana, harga rata-rata per unit gembok pada 2024 berada di kisaran Rp 778 ribu.
Sedangkan pada 2025 mencapai sekitar Rp 945 ribu per unit. Besarnya nilai pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai kewajaran harga satuan barang yang dibeli, mengingat harga tersebut jauh di atas harga gembok yang umum beredar di pasaran.
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini , ditanggapi Komisi XIII DPR RI, yang menegaskan komitmennya terhadap pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Jika terbukti ada dugaan harga tidak wajar atau markup, Komisi akan mendorong pemeriksaan prosedural untuk memastikan fakta berdasarkan data.
“Kami meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal dan BPK. segera membuka dokumen pengadaan dan kontrak terkait agar audit dapat berjalan cepat dan terbuka,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Pemeriksaan yang berbasis katanya, bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memberi kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Komisi XIII juga mengimbau masyarakat, media, dan seluruh aktor publik menahan diri dari spekulasi yang berpotensi memicu kegaduhan.
Di tengah tekanan fiskal, penanganan temuan anggaran harus proporsional agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Saya mengingatkan agar isu ini jangan buat publik marah apalagi diseret dengan pro kontra MBG atau Koperasi Merah Putih, penambahan isu seperti itu hanya menimbulkan kebingungan publik dan menambah beban bagi pemerintahan, termasuk Presiden.
Lebih jauh, Komisi XIII menegaskan pentingnya melihat pengadaan ini dalam konteks yang lebih luas yakni upaya mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Anggaran harus diprioritaskan pada langkah struktural alternatif pemidanaan, pembebasan bersyarat dan reintegrasi sosial, pengawasan elektronik serta percepatan proses peradilan yang efektif mengurangi overkapasitas dan kebutuhan belanja tidak efisien di masa depan.
“Sebagai langkah awal, saya meminta penundaan pelaksanaan pengadaan serupa sampai audit awal selesai dan hasilnya dipublikasikan,” tegasnya.
Apabila audit menemukan pelanggaran tata kelola atau indikasi korupsi, Komisi akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Komisi akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses berjalan transparan serta proporsional,” tutup Pangeran Khairul Saleh. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















