Topik WNA Aljazair

Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan sidang terhadao warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi serta melanggar ketentuan keimigrasian meski telah tercantum dalam daftar penangkalan. (Foto: Dok Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Entikong)

Hukum

WNA Aljazair Dideportasi Imigrasi Entikong

Hukum | Kalbar | Selasa, 2 Desember 2025 - 22:49

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:49

SuarIndonesia — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kalimantan Barat mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Aljazair berinisial AB (41) yang terbukti memasuki…

error: Content is protected !!