SuarIndonesia – Pergantian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Wakajati Kalsel), termasuki serah terima jabatan (sertijab) Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) dan Asisten, Kamis (2/11/2023).
Sertijab berlangsung di ruangan Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajati) , Dr Muktri SH MH.
Semua pejabat 9l eselon II dan III berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-767/O.3/Cp.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Yakni Akhmad Yani SH, MH, sebelumnya Wakajati digantikan Raja Ulung Padang SH, MH.
Dr Abdul Rahman SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati digantikan I Wayan Wiradarma, SH, MH. Antoni Setiawan, SH, MH, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan digantikan Dr. Masnur, SH, MH.
Kemudian Dr. Sonata Lukman, SH, MH Kepala Bagian Tata Usaha Kejati diganti Ashari Syam, SH, MH.
I Wayan Wiradarma, SH, MHm, sebelumnya menjabat Kajari Tanah Bumbu telah diganti Dr. Dinar Kripsiaji, SH, MH.
Mohamad Ridosan, SH, MH, sebelumnya Kajari Tabalong diganti Aditta Aelman Ali, SH, MH.
Faizal Banu, SH, M.Hum, sebelumnya Kajari i Hulu Sungai Tengah diganti Dr. Yusup Darmaputra, SH, M.
Muhammad Bardan, SH, MH, sebelumnya Kajari Kabupaten Banjar diganti Bambang Rudi Hartoko, SH, MH. Kemudian Arif Ronaldi, SH, MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejati.
“Selaku Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan hendaknya mampu beragam keinginan, ekspektasi masyarakat,” pesan Kajati.
Terutama katanya menerjemahkan dan memastikan tuntutan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, kepastian, dan kemanfaatan.
Terlebih beberapa bulan lagi akan menyambut tahun politik, para pejabat baru diminta cepat beradaptasi, persiapkan segala pelajari kulture sesuatunya mensukseskan pemilihan umum untuk daerah, baik legislative maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah.
“Besar harapan saya bagi seluruh pejabat di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun.
Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.
Dan Menjelang Pemilu 2024, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan.
Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi, oleh karenanya segera lakukan mitigasi resiko agar tidak menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan di wilayah kalimantan selatan pada khususnya,” beber Kajati.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan melalui Posko Pemilu harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehatihatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “black campaign” yang dapat menghalangi suksesnya pemilu serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
“Tak lupa saya ucapkan terimakasih atas dedikasinya secara bersana melaksanakan tugas dengan baik penuh integritas dan profesional. Perlu kita contoh dan pertahankan yang baiknya, dimanapun.
Mengemban tugas nantinya sebagai Insan Adhyaksa Kemampuan profesionalisme yang tinggi saja tidaklah cukup. Diperlukan pula integritas kepribadian yang tinggi dari para pejabat penegak hukum.
Bagi kita semua, tanamkan integritas yang teguh dan utuh, serta kepekaan atas rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat disamping memberikan efek jera namun menjamin keadilan dan kesetaraan didepan hukum berlandaskan hati nurani.
Sampaikan dan tanamkan hal ini juga kepada jajaran di daerah dalam penegakan hukum dan melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan guna tercapainya Reformasi Birokrasi,” ucap Kajati Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















