Vonis Gugatan Posisi Ketua UUPJ TKBM Berpihak ke Abdul Gafar

- Penulis

Kamis, 3 Januari 2019 - 01:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia  – Setelah sekian lama yang hampir lima bulan prosesnya hingga bergulir gugatan perdata soal posisi Ketua di pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara, akhirnya final dengan adanya ketetapan vonis, Selasa (2/1).

Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan Ketua Hj Rosmawati SH MH, vonis dengan memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan tim kuasa hukum Abdul Gafar, diketuai Sugeng Ariwobowo MH CLA, CIL, CLI dari Trusted And Law Firm.

Artinya, Abdul Gafar mengalahkan Samlan CS, berdasarkan nomor perkara NO.72/Pdt.6/2018/PM BJM. Tanggal 18-7-2018.

Atas dasar itu pihak tergugat dalam pokok perkara harus menyatakan penggugat Abdul Gafar adalah ketua dan pengurus UUPJ tersebut.

Itu berdasarkan surat  keputusan Nomor:062/KOP.TKBM/V/2018 tentang susunan Pengurus Unit Usaha Pengerah Jasa TKBM Martapura Baru Pembentukan Unit Usaha pengerah Jasa tenaga Kerja Bingkar Muat (TKBM) tanggal 05 Mei 2015.

Sementara pokok kedua tergugat menyatakan tidak sah dan batl demi hukum keputusan pengurus koperasi TKBM Samudera Nusantara Nomor:063/KOP.TKBM/IV/2018 tentang susunan pengurs Unit Usaha Pengerah Jasa (UUPJ) TKBM Pelabuhan Martapura Baru khusus batu bara In Bag periode 2018-2023 yang dibuat oleh tergugat I hingga X.

Selain itu menghukum tergugat I hingga X secara tunggang renteng membayar ganti rugi kepada penggungat atas kerugian materil sebesar Rp240 juta.

“Ya kita bersykut inilah kebenaran yang sebenarnya,’’ kata Abdul Gafar, yang juga diketahui salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin ini, kepada awak media.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Sementara Sugeng Ariwibowo SH MM MH CLA, CIL,CLI, selaku kuiasa hukumnya mengungkapkan kasus ini berjalan mulus dan berakhir sesuai fakta.

“Kemenangan kami dalam penanganan kasus, dan kado diawal tahun untuk tim advocad Trusted And Reassure Law Firm, untuk mencari keadilan,’’ ujarnya lagi.

Dikatakan, sebenarnya kasus ini diawali dengan perlakuan sepihak yang dilakukan  Samlan dan rekan berjumlah 6 orang yang menjadi tergugat.

Dimana mereka telah melakukan rapat luar biasa yang dilakukan pada tanggal 25 April 2018, tanpa diberitahukan lebih dulu jauh hari.

“Undangan rapat itu dikirimkan ke Klien kami, tetapi diserahkannya pagi sebelum memulai rapat.

Jelas itu sangat salah dan diluar aturan,’’ ujarnya.

Atas semua itu, Abdul Gafar untuk memintakan keadilan untuk mengajukan perdata ke PN Banjarmasin.

“Sebenarnya masa kepemimpinan klien kami masih berlangsung hingga Mei 2019.

Masih cukup lama, tiba-tiba kepepimpinannya diganti melalui Rapat Luar Biasa itu,’’ ujar Sugeng.

Dan atas keputusan majelis hakim, maka ada berkekuatan hukum terhadap Abdul Gafar, bahwa Ketua Koperasi UUPJ Pelabuhan Martapura Baru pada Koperasi TKBM Samudera Nusantara, dan itu dibuktikan dengan keluarnya SK 065/KOP.TKBM/IV/2018 tentang pembatalan dan Pencabutan susunan pengurus UUPJ/TKBM Pelabuan Martapura Baru khusus Batu bara In Bags periode 2018-2023, sehingga penggugat kembali menjadi ketua. (ZI)

 

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Senin, 13 April 2026 - 23:06

TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca