SuarIndonesia – Usai tenggak minuman keras (miras) temasn dihabsi dan kasusnya direkonstruksi jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan, Rabu (4/10/2023) dengan 13 adegan.
Kasus terjadi di Jalan Kelayan B. Gang.12 depan Masjid Miftahul Ma’ Arif RT.19 Banjarmasin Selatan dan rekonstruksi diperagakan tersangka M Saidi (35), warga Jalan kelayan B Tengah Gang Bersama RT.18 RW.02 Banjarmasin Selatan didampingi pengacaranya dari LKBH ULM Banjarmasin, dan para saksi.
Sedangkan peran korban Bunawi alias Wali (40) warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan, diperankan seorang warga sekitar
Dimana aebelum kejadian Rabu (13/9/2023) awal mula perseteruan yang mana tersangka dan korban saat itu sedang minum-minuman keras bersama di sebuah cafe.
Kemudian terjadi cekcok lantaran korban dikatakan oleh tersangka sebagai cepu (informan), lalu tersangka menjawab tak ada mengatakan. Korban pulang sendiri ke rumah, sementara tersangka masih di lokasi minum-minum bersama temannya.
Tak lama itu tersangka pulang ke rumah diantar oleh temanya ke rumah, korban kemudian menelpon pelaku dan mengatakan sedang mengamuk menggunakan senjata tajam (sajam) di Gang Gembira Kelayan B.
“Namun tersangka sempat menghiraukan dan langsung menutup telepon, lima menit kemudian, korban kembali menelpon tersangka kalau dia ada di Jalan Kelayan Dalam Gang 12,,
Kemudian, tersangka langsung mengambil tombak di rumah dan pergi menghampiri korban dengan jalan kaki, ujung tombak itu di balut pelaku dengan kain berwarna kuning, sehingga tidak ada orang yang mencurigai.
Dalam perjalanan tersangka sempat ketemu demgan temannya Eper menggunakan sepeda motor kemudian meminta diantarkan ketemu korban di depan Gang 12.
Selanjutnya tidak jauh dari Gang 12, tersangka melihat korban dengan memegang sajam di kedua belah, melihat itu tersangka langsung melompat dari motor.
Sementara, Eper langsung turun dari motor dan menyabari keduanya., saat Eper sedang menyabari korban, tiba tiba pelaku menusukan tombaknya dari selangkanagan Eper ke arah ke korban.
Setelah beberapa kali, korban terkapar, dan pelaku kabur. Sedangkan Eper berteriak meminta pertolongan kepada warga, dimana korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, setelah didapatkan perawatan korban meninggal dunia.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, mengatakan hasil rekonstruksi, kalau korban diduga sakit hati lalu menantang tersangka .
Namun pengakuan tersangka saat itu dirinya memdatangi korban untuk berdamai, tapi karena saat itu sama-sama membawa senjata tajam, dan dalam pengaruh miras, maka terjadilah semua.
Terkait adanya unsur pembunuhan berencana, kata Kanit, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.”Sebab itu kita gelar rekonstruksi ini untuk menyingkronkan keterangan para saksi maupun tersangka, dan juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku sementara ini diancam dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















