SuarIndonesia – Selesai ngobrol tersangka Akhmad Nordiansyah (34), mengancaman dengan senjata tajam (sajam). Dan , tak lama kemudian ditangkap anggota Buru Sergap (Buser Polsekta Banjarmasin Barat.
Tersangka diketahui warga Jalan Soetoyo S Asmara PHB Banjarmasin Barar, ini ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sajam jenis mandau, pada Senin (31/7/2023)
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, dikonfirmasi Sabtu (5/8/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 2 (1) UU Darurat Nomor. 12 tahun 1951.
Dari kronologi, saat itu berada di Jalan Soeetoyo S (Asrama PHB) RT. 20 Banjarmasin Barat, korban bernama M. Noor Hidayat (22), warga Kayu bawang RT. 04 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baru saja pulang dari kantor melihat tersangka mendatangi teman korban dan mengobrol sambil memegang sajam jenis mandau.
Kemudian tersangka beranjak sambil menatap ke arah korban dengan megacungkan sajamnya. Atas kejadian tersebut korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















