Suarindonesia -Saifudin alias Udin (42), yang menjadi Target Operasi (TO) anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, diringkus saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kelayan A Gang 66 Banjarmasin Selatan, Senin (27/11) lalu, sekitar pukul 13.25 WITA.
Pelaku diketahui warga Jalan Kelayan A Gang 66 RT 11 RW 01 Banjarmasin Selatan, hanya bisa pasrah ketika anggota menemukan sejumlah barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 Gram, tiga butir pil ektasi warna Biru logo ” Instagram ” seberat 0,84 gram dan timbangan digital.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto SIk MIk, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti seminggu yang lalu dan pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















