SuarIndonesia – Terdakwa Abdulah Amis mantan Kepala Desa Baru Gelang Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Abdul Amis divonis 18 bulan penjara.
Disamping itu, majelis hakim dipimpin hakim I Gede Yuliartha, pada sidang lanjutan di Pemngadilan Tindak Pidana Koruosi Banjarmasin, Selasa (28/3/2023) mempidana terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta.
Subsdiair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta dan bila tidak dapat membayar malka kurungannya bertambah selama 8 bulan.
Majelis sependapat dengan JPU Mahendra Rigo dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui terdakwa dituntut penjara selama dua tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair selama dua bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta lebih.
Bila dalam sebulan setelah putisan majelis terdakwa tidak membayar maka kurungannya bertambah selama setahun.
Modus dilakukan korupsi oleh tedakwa dengan mengalihan anggaran untuk jalan, tetapi tidak dilaksanakan.
Dan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari dana Desa di Baru Gelang. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















