TILEP DANA, Berakhir Kades Merah Meringkuk 4 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suar Indonesia – Terdakwa  Syamsuni Kepala Desa (Kades) Merah Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan ini menilep dana desa dan ia menerima divonis selama empat tahun penjara.

Vonis ini disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (13/9/2023).

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsdiar selama dua bulan.  Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Majelis hakim tidak beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna, kalau terdakwa secara meyakinlkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut Adi juga bisa menerimanya.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntur terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senil;ai Rp 195 juta lebnih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.

Salah satu yang diduga terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai adalah masalah pembangunan jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca