Suar Indonesia – Terdakwa Syamsuni Kepala Desa (Kades) Merah Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan ini menilep dana desa dan ia menerima divonis selama empat tahun penjara.
Vonis ini disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Jamser Simanjuntak, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada Rabu (13/9/2023).
Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsdiar selama dua bulan. Disamping itu terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.
Majelis hakim tidak beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna, kalau terdakwa secara meyakinlkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan tersebut Adi juga bisa menerimanya.
Seperti diketahui, JPU Adi Suparna SH, dari Kejari Balangan menuntur terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu kepala desa yang didakwa melakukan tindakan korupsi senil;ai Rp 195 juta lebnih itu, dibebani membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Diketahui terdakwa Syamsuni yang menjabat Kades Merah pada periode 2013-2019 dituduh melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 195.337.908.
Salah satu yang diduga terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai adalah masalah pembangunan jalan desa yasng tidak dapat diselesaikan oleh terdakwa.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















