SuarIndonesia – Tiga mantan Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak Banjarmasin jalani dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan kerugian miliaran.
Dari keterangan, ada tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak.
Tiga berkas perkara tersebut masing-masing menjerat terdakwa berinisial RAa H dan Mg, RA, yang diduga melakukan penggelapan dana saat masih menjalankan tugas.
“Setiap terdakwa memiliki besaran kerugian yang berbeda,” kata Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam Parluhutan, SH, MH ditanya awak media
Terdakwa RA diduga gelapkan sebesar Rp 1,4 Miliar. Terdakwa Mg sekitar Rp 2,1 Miliar dan H Rp 4,7 Miliar.
Seluruh berkas perkara telah diterima pihak pengadilan sejak 27 Januari 2026 dan telah dijadwalkan menjalani sidang perdana Rabu (4/2/2026) dengan agenda awal pembacaan dakwaan.
Setiap terdakwa memiliki satu berkas perkara masing-masing, disesuaikan dengan peran, perbuatan, serta tanggung jawab hukum yang bersangkutan.(*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















