BPK Soroti Tambang Ilegal dan Sejumlah Temuan Krusial di Kalsel

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan Bank Kalsel di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Penyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan Bank Kalsel di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIdonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) soroti tambang ilegal dan sejumlah temuan krusial.

Praktik pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berisiko merusak ekosistem. Pengawasan terhadap kewajiban lingkungan oleh pemegang izin dinilai belum optimal.

Adanya potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.

Terungkap semua itu saat menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan Bank Kalsel di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Kantor Gubernur Kalsel, Senin (26/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK.Turut hadir Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran tenaga ahli gubernur, para kepala SKPD, dan jajaran direksi serta Komisaris Utama Bank Kalsel.

Dalam laporan pertama terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2023 hingga triwulan III 2025,

Sementara itu, untuk LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan catatan serius pada dua aspek utama yaitu Ketahanan Siber dan Prinsip Kehati-hatian penyaluran kredit.

Baca Juga :   IRAN : G7 "MUNAFIK", Diancam Sanksi Baru Gegara Aksi Protes

Pantauan BPK, ditemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi bank yang perlu segera diperkuat. Begitu pula, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition). Sehingga berisiko meningkatkan angka kredit macet atau tidak tertagih.

Mengantesi temuan tersebut, BPK menegaskan bahwa Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif, dan patuh pada aturan,” tegas Andriyanto

Selain itu, BPK mengimbau pemerintah daerah untuk segera merampungkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Tahun 2025 guna mendukung proses pemeriksaan interim yang dijadwalkan mulai pada 2 Februari 2026 mendatang. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
PEMKO BANJARMASIN Dukung Layanan Devisa Bank Kalsel untuk UMKM dan Ekspor-Impor
PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa
RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel
BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko
GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca