TIDAK ADA Pengajuan Izin PT Travellindo Lusiyana yang Berkantor Pusat di Jakarta untuk Mengoperasionalkan Cabang di Banjarmasin

- Penulis

Senin, 9 Agustus 2021 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Tidak ada pengajuan izin PT Travellindo Lusiyana yang berkantor Pusat di Jakarta untuk mengoperasionalkan Cabang di Kota Banjarmasin.

Ini terungkap dari sidang lanjutkan perkara dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/8/2021).

Tiga orang saksi yang satu diantaranya merupakan saksi ahli dihadirkan dalam sidang.

Dimana dalam perkara ini, mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi menjadi terdakwa pasca dilaporkan sejumlah calon jamaah PT Travellindo Lusiyana.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, saksi ahli yaitu Kasi Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2019-2020, Hidayaturrahman dimintai kesaksiannya secara terpisah dengan dua saksi a de charge.

Majelis hakim mempertanyakan sejumlah hal terkait perizinan PT Travellindo Lusiyana yang beroperasional melayani calon jamaah serta menerima dana pembayaran umrah dan haji khusus di Kota Banjarmasin.

Dalam keterangannya di persidangan, Hidayaturrahman mengatakan, selama dirinya  menjabat tidak didapatinya tidak ada pengajuan izin PT Travellindo Lusiyana untuk mengoperasionalkan Cabang di Banjarmasin

Meskipun kata dia, PT Travellindo Lusiyana memang memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus (PPIU HK) dari Kemenag RI.

“Selama saya duduk di jabatan itu tidak ada pengajuan Travellindo. Harusnya ada akta pendirian cabang.

Harusnya tidak ada hak menggelar di Banjarmasin,” tambah Hidayaturrahman.

Menurutnya, PPIU HK yang membuka cabang di luar domisili kantornya seharusnya tetap mengajukan izin terlebih dahulu ke Kanwil Kemenag setempat lokasi akan dibukanya cabang.

Hal ini kata dia diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa yaitu mantan karyawan PT Travellindo Lusiyana, yaitu Mantan Staf Akunting, Yaliansyah serta Mantan Staf Operasional yang bertugas di Jakarta, Hendrian Fahlevi.

Yaliansyah dalam kesaksiannya mengakui bahwa keuangan PT Travellindo Lusiyana mengalami kesulitan cash flow saat dipimpin oleh Direktur PT Travellindo Lusiyana, Agus Arianto.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Dimana Agus Arianto menggantikan posisi terdakwa Supriadi sebagai Direktur PT Travellindo Lusiyana sejak Tahun 2016.

Ketika terjadi persoalan gagal berangkatnya sejumlah calon jamaah PT Travellindo Lusiyana, ia tak menampik bahwa keuangan perusahaan tak mampu untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan calon nasabah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, Agus pernah menaikkan harga tiket penerbangan lebih tinggi 100 hingga 200 dollar Amerika dibanding harga yang sebenarnya saat ditawarkan kepada calon jamaah.

“Di up harga tiket. Misal USD 1.700 di up jadi USD 1.900. Dilihat di pembukuan,” kata Yaliansyah.

Lalu saksi Hendrian Fahlevi dalam keterangannya membeberkan bahwa aktivitas PT Travellindo Lusiyana di Jakarta hanya berfokus pada pengurusan visa dan penyiapan akomodasi untuk calon jamaah.

Sedangkan kata dia, operasional untuk mencari calon jamaah sepenuhnya dilakukan di Kantor yang berlokasi di Banjarmasin.

“Untuk visa kami membeli kuota dari penyelenggara provider.

Saat itu tidak ke luar visanya, saya tidak tahu kenapa alasannya,” kata Hendrian.

Dana untuk mengurus visa, tiket dan keperluan lainnya yang dilakukannya di Jakarta kata Hendrian dikirim langsung oleh Agus Arianto selaku Direktur PT Travellindo.

Dalam persidangan, Hendrian mengutarakan kesaksian terkait penahanan terdakwa di Banjarmasin.

Dimana Ia mengaku pernah mendampingi anak terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian kepada pelapor dalam tahap mediasi.

Mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdakwa Supriyadi mengamini dan tak membantah keterangan dari kedua saksi a de charge.

Selesai memeriksa keterangan saksi ahli dan dua saksi a de charge, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin mendatang (16/8/2021). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca