SuarIndonesia -Nilai dari semua barang bukti disita KPK fantastis pada perkara Bupati HSU nonaktif, H Andul Wahid.
Diketahui, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Wahid mendapatkan uang mencapai belasan miliar rupiah dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.
Belum lagi sejumlah asetnya yang kini banyak disita pihak KPK.
“Melihat dari semua, kita yakini ada tersangka lain, dan segera tetapkan,” kata Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, A Husaini, Kamis (2/12/2021).
Ia sebut, informasinya masih banyak asset, yang dimiliki Abdul Wahid.
“Terus telusuri asetnya mana saja dan dikemanakan uang yang mengalir tersebut.
Saat ini KPK juga telah memanggil beberapa saksi terkait dengan perkaranya.
Segera tetapkan tersangka tidak ada istilah pandang bulu dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, apalagi nilainya yang fantastis,” ucapnya.
Kini proses hukum dari kasus dugaan suap proyek yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, baru menetapkan empat orang tersangka.
Yakni, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini, Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH) dan terakhir Bupati HSU, Abdul Wahid (AW).
Sedangkan sidang perkaranya yang sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan terdakwa Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Sisi lain, dalam beberapa hari ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh pondok pesantren di HSU sebagai saksi.
Yakni pendiri Pondok Pesantren, Bobby Koesmanjaya dan dari pihak swasta, Ferry Riandy Wijaya.
Itu terkait, sejumlah pembelian mobil oleh Abdul Wahid, yang diduga terkait dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa Tahun 2021-2022.
Dan sebelumnya periksa puluhan saksi serta penggeledahan di rumah Sekda setempat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kertika itu mengatakan, sejumlah mobil yang dibeli tersangka Bupati Abdul Wahid ada dugaan terkait dengan penyitaan mobil dari Ketua DPRD HSU.
KPK, merinci kalau Abdul meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten HSU.
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp500 juta, melalui Maliki.
Kemudian, tahun 2019 senilai Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp1,8 miliar.
Selama proses penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah uang tersebut sebagai barang bukti.
Namun, pihaknya masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul Wahid dari mata uang asing.
Dalam kasus ini Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf aatau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
”Kita berharap ini akan tuntas, dan diyakini ada tersangka lain.
Kita tunggu saja perkembangannya,” tambah ketua KAKI) Kalsel, A Husaini. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















