KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Jenderal Sigit telah memerintahkan Propam untuk memberikan sanksi jika ada anggota yang terlibat.

“Kemudian juga ke dalam, saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” kata Jenderal Sigit seusai rapat di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024), dikutip dari detikNews.

Jenderal Sigit menerangkan, pihaknya juga mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas jika ada anggota yang membekingi pelaku judi online. Jenderal Sigit menegaskan tidak akan segan-segan memproses pidana.

“Kemudian, juga yang terlibat menerima atau bahkan membekingi. Saya minta untuk diusut tuntas diproses pidana, saya kira itu komitmen kita,” kata Jenderal Sigit.

Polri, kata Jenderal Sigit, juga akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait untuk memberantas judi online. Polri juga akan melakukan penelusuran aset pelaku judi online.

“Jadi saya kira kita akan memperkuat kerja sama dengan PPATK, dengan kementerian-kementerian yang terkait, sehingga pemberantasan judi online ini betul-betul bisa maksimal dengan OJK dengan perbankan,” kata Jenderal Sigit.

“Kemudian terkait dengan harta-harta mereka kita bisa melakukan tracing, apabila itu bisa kita dapatkan, bisa kita sita, dan bisa kita serahkan ke negara,” imbuhnya.

Kapolri sebelumnya memaparkan empat kasus judi online belakangan ini. Kasus mencakup para ‘pembina’ situs web judol di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga kasus dari TikToker viral, Gunawan Sadbor.

Pertama, ada kasus sindikat judol SLOT82-78 yang dikendalikan warga negara China. Polisi menyita aset berkaitan dengan kasus itu senilai puluhan miliar.

“Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terkait dengan judi online. Salah satunya yang kita proses di kasus SLOT82-78, kita mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kita sita Rp 83,9 miliar,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya di rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :   PEMALAK Ojek Online Ditangkap Polisi

Kasus menonjol yang kedua adalah soal pengungkapan rekening penampung judi online lintas negara. Sindikat ini mengoperasikan rekening-rekening untuk menampung uang hasil judi.

Kasus judol menonjol nomor tiga adalah kasus yang bersumber dari orang-orang yang bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Oknum-oknum Komdigi menjadi ‘pembina’ situs web judi online agar situs web judol tidak diblokir.

Kasus judol menonjol keempat adalah kasusnya Gunawan Sadbor dari Jawa Barat. Dia kini tidak lagi ditahan. Gunawan Sadbor menjadi duta anti-judol.

“Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk anti-judi online. Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan kenapa hanya ada perbedaan ataupun pembedaan perlakuan terhadap influencer. Intinya terhadap mereka yang belum paham, kita sadarkan dengan kemudian kita jadikan mereka untuk anti-kampanye judi online. Sebaliknya, kita manfaatkan mereka untuk mendalami siapa orang-orang di belakang mereka,” tutur Sigit.

Kata Sigit, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari pemasaran pemberi gift kepada Gunawan Sadbor. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca