TERSERAP Maksimal, Diharapkan DID di Tujuh SKPD

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2020 - 22:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemko Banjarmasin mendapat bantuan berupa dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat sekitar Rp 29 miliar lebih. Duit ini digunakan untuk stimulus pemulihan ekonomi masyarakat akibat pandemi CoVID-19.

“Penyalurannya ada dua tahap. Tahap pertama Rp 13,5 miliar dan kedua Rp15,6 miliar,” ujar Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Edy Wibowo.

Sesuai peruntukannya, duit tersebut dibagi-bagikan kepada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang saat ini memiliki tanggungjawab untuk membina para Wira Usaha Baru (WUB).

Mereka adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja.

Kemudian Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat.

Penggunaan DID ini diharapkan bisa berjalan efektif untuk menumbuh kembangkan usaha masyarakat yang sudah dibentuk. Misal untuk usaha barang bisa membantu untuk pemasarannya.

Kemudian lagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengelola 10 destinasi wisata, yang bagaimana caranya agar memulihkan tingkat kunjungannya kembali.

“Saran kami jangan memberikan bantuan dalam bentuk alat. Takutnya tidak efektif nantinya,” harap Edy.

Baca Juga :   BANK VICTORIA Jakarta Kunjungi Bank Kalsel, Perkuat Kerja Sama dan Pengembangan Bisnis

Lebih jauh Edy menjelaskan, dari ketujuh SKPD itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) yang bakal paling besar menerima DID, yakni mencapai Rp4 miliar.

Sedangkan SKPD yang paling kecil menerima DID adalah  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat. Yakni hanya sekitar Rp77 juta untuk sosialisasi kelompok Dasa Wisma.

“Yang paling banyak untuk Diperdagin. Karena mereka mengelola 27 pasar,” tambahnya.

Edy pun mengimbau, agar bantuan yang diberikan dapat digunakan semaksimal mungkin selama tahun anggaran perubahan ini. “Kita harap uangnya habis. Namun kalau tidak habis yang terpaksa jadi SILPA,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD
KEPEDULIAN BERBAGI Korem 101/Ant Diserbu Warga, Rangkaian Sambut HUT ke-81 TNI
DISAMBUT Kedatangan Penerbangan Batik Air Kuala Lumpur – Banjarmasin di Bandara Internasional Syamsudin Noor

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca