SuarIndonesia – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi, dibongkar Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Ini atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan dan seorang pria berinisial MS (36) diamankan setelah tertangkap tangan menjual BBM subsidi secara ilegal di sebuah kios eceran di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Modus pelaku menjual Bio Solar kepada saksi berinisial BSA dan rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset, dengan jumlah kurang lebih 400 liter dan harga Rp10.000 per liter,” jelas Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan pelaku saat melakukan transaksi penjualan Bio Solar kepada sejumlah pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut diperoleh pelaku dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tak hanya itu, dalam proses pembelian, pelaku juga diduga memberikan uang tambahan atau tip sebesar Rp 6.000 untuk setiap pengisian 80 liter sesuai barcode.
“Pelaku tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujarnya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter. Selain itu, satu unit truk Mitsubishi PS100, selang, dan ember juga turut disita. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















