Suarindonesia – Tersangka penganiaya, Rubiansyah alias Roby (35), disergap anggota Polsek Banjarmasin Barat bersama Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin, saat berada di rumahnya, Jum’at (15/8/2025).
Tersangka warga Jalan Kuin Selatan Banjarmasin Barat, melakukan penganiayaan terhadap korban Wandisa Gita alias Andi (35) warga Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat.
Dimana korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuh antara lain dada, lengan kiri dan paha.
Penyidik mendalami dulu kasusnya serta mengumpulkan keterangan para, dan sementara tersangka dikenakan pasal 351 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















