SuarIndonesia – Informasi terkait TORA disampaikan Kasi PPKH Dishut Kalsel
Seluruh staf Dishut Provinsi Kalsel dan Polisi Kehutanan berkumpul di Halaman Terbuka Kantor Dishut Kalsel untuk melaksanakan kegiatan rutin apel bersama sebelum memulai aktifitas kantor, pada Rabu (12/4/2023).
Dipimpin oleh Kasi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Dishut Kalsel Arifuddin, dihadiri pejabat esselon 3 dan 4 serta seluruh Staf Dishut.
Arifuddin menjelaskan bahwa seksi pengukuhan dan penggunaan kawasan hutan Dishut Kalsel merupakan seksi yang lebih banyak memuat kegiatan administratif, pelayanan, dan penyiapan data terkait kawasan hutan.
Salah satu contoh rencana kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau TORA dan kegiatan Tatabatas untuk perubahasan peruntukkan kawasan hutan.
“Tahun ini rencana kegiatan kita khususnya di Kalsel adalah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau yang biasa dikenal TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Selain itu, tahun ini juga karena proses perubahan peruntukan kawasan hutan tingkat Provinsi Kalsel sudah selesai maka akan ditindaklanjuti dengan tata batas.
“Jadi rencana kegiatan kita tahun ini yang kedua mengenai penyelesaian tatabatas yang direncanakan seluas 38.000 Ha menggunakan biaya dari Pemprov Kalsel dan harus diselesaikan sebelum Tahun 2024,” kata Arifuddin.
Arifuddin juga mengajak para pegawai Dishut agar meningkatkan kedisplinan bersama dalam bulan suci ramadhan 1444H/2023, untuk mengambil nilai dan mengadopsi kedisplinan agar bisa di terapkan disebalas bulan mendatang.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















