TERDAKWA OTT di PUPRP Amuntai, Tuntutan dan Dendanya Sama

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam perkara OTT di PUPRP Kabupaten. HSU yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas dan terdakwa Farhani selaku Direktur CV Kalpataru, dituntut sama yakni setahun dan sembilan bulan.

Selain itu kedunya juga di denda dengan angka yang sama yakni Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini di sampaikan JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugroho, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (26/1), dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdawa yang diidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Atas tuntutan tersebut para terdakwa tidak membantah dan pada sidang mendatang akan menyampaikan nota pembelaan.

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala PUPRP (Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Hulu Sungai Utara Maliki.

Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee seebar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp 346.453.030. terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp 170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp 300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.971.579.000. Penyerahan uang Rp 300 juta tersebut dilakukan terdakwa cecara bertahap.

Sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp 526.949.297..terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp 676.071.352,-terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp 175 juta kepada Abdul Wahid. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 16:50

RENOVASI AKSES VITAL Jembatan 1 Juli Kelayan Digagas Polresta Banjarmasin bersama Pemko

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca