SuarIndonesia – Dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ipda Tri Handoko dan Brika Fajar Kurnian yang bertugas di lapangan menyebutkan kalau aset aset yang dibeli atas nama orang lain, uang berasal dari buronan gembongnarkotika Freddy Pratama. Ini semuanya dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.
Hal ini diungkapkan kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.
Kedua saksi yang bertugas dilapangan untuk pengecekan aset aset yang berasal dari uang haram tersebut menyebutkan aset yang di teliti termasuk yang ada di Jakarta, Banjarmasin dan Muara Teweh maupun yang ada di Badung Bali.
Diantara aset tersebut menurut saksi ada yang atas nama saksi Tri Wahyuni dari Malang, Yusa dan nama nama lainnya, tetapi semuanya surat surat kepemilikan di kuasai oleh terdakwa.
“Memang ada uang yang ditransfer saksi Yusa jumlahnya Rp800 juta lebih kepada terdakwa, sedangkan lainya, kami tidak tahu,’’ ujar saksi Ipda Tri yang diiyakan Brika Fajar.
Dari hasil pengecekan di lapangan tersebut ternyata menurut kedua saksi uangnya berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama yang kini buronan kepolisian.
Selain aset harta tidak bergerak kedua petugas ini juga menyita bebertapa harta bergerak berupa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
Apa yang dikemukakan kedua saksi di amini oleh terdakwa Lian Silas yang didampingi pengacarnya Ernawati SH MH dan rekan.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa ahrta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















