TERDAKWA Lian Silas Tetap Kuasai Aset yang Dibeli Atas Nama Orang Lain

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

Kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Dua saksi dari pihak Kepolisian yakni Ipda Tri Handoko dan Brika Fajar Kurnian yang bertugas di lapangan menyebutkan kalau aset aset yang dibeli atas nama orang lain, uang berasal dari buronan gembongnarkotika Freddy Pratama.  Ini semuanya dikuasi oleh terdakwa Lian Silas.

Hal ini diungkapkan kedua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Lian Silas di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/1/2024), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.

Kedua saksi yang bertugas dilapangan untuk pengecekan aset aset yang berasal dari uang haram tersebut menyebutkan aset yang di teliti termasuk yang ada di Jakarta, Banjarmasin dan Muara Teweh maupun yang ada di Badung Bali.

Diantara aset tersebut menurut saksi ada yang atas nama saksi Tri Wahyuni dari Malang, Yusa dan nama nama lainnya, tetapi semuanya surat surat kepemilikan di kuasai oleh terdakwa.

“Memang ada uang yang ditransfer saksi Yusa jumlahnya Rp800 juta lebih kepada terdakwa, sedangkan lainya, kami tidak tahu,’’ ujar saksi Ipda Tri yang diiyakan Brika Fajar.

Baca Juga :   KPU tak Cetak Ulang Surat Suara !, Gambar Aditya-Said Abdullah Dipastikan Tetap Terpampang

Dari hasil pengecekan di lapangan tersebut ternyata menurut kedua saksi uangnya berasal dari gembong narkoba Freddy Pratama yang kini buronan kepolisian.

Selain aset harta tidak bergerak kedua petugas ini juga menyita bebertapa harta bergerak berupa kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Apa yang dikemukakan kedua saksi di amini oleh terdakwa Lian Silas yang didampingi pengacarnya Ernawati SH MH  dan rekan.

Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Terdapat tidak kurang tujuh pasal Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa ahrta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca