TERDAKWA Alfian Gadaikan Inventaris Desa, Ini Pengakuan Saksi

- Penulis

Selasa, 7 Desember 2021 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Alfian, gadaikan inventaris desa, ini pengakuan saksi pada persidangan, Selasa (7/12/2021).

Kepala Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Nuradi mengakui kalau inventaris desa berupa sepeda motor yang jumlahnya empat kini tinggal tiga buah.

Dan laptop yang semula punya lima buah kini hanya tinggal tiga.

Jumlah tersebut berkurang karena digadaikan oleh terdakwa bendahara desa Akhmad Alfianor, untuk kepentinmgan terdakwa sendiri.

Hal ini dikemukan Nuradi ketika dihadirkan JPU sebagai saksi dengan terdakwa bendahara desa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,  di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Sutisna.

Nuradi yang merupakan satu satu dari enam saksi yang diajukan JPU, lebih lanjut mengatakan, pengembilan dana desa dari bank ternyata tak sesuai pengeluaran dengan keadaan di lapangan.

Hal ini terungap ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan.

JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin mendakwa terdakwa kalau dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya di tempat hiburan malam di Banjarmasin.

Disamping itu berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.

Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.

Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan peningkatan jalan.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 2019 dan 2 unit laptop merk Lenovo yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp380.668.419 dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa yang relatif masih muda tersebut (28),oleh JPU di dakwa melenggar pada dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan [pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”
1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”
BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang
EL NINO Berpotensi Perpanjang Kemarau dan Karhutla di Kalsel
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin
KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:45

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 April 2026 - 23:40

BPG MERATUS Gandeng BRL Jerman Manfaatkan Lahan Bekas Tambang

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

AKSI SOLIDARITAS dan Seruan Hapus Outsourcing, Warnai May Day di Mapolresta Banjarmasin

Selasa, 28 April 2026 - 23:18

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 April 2026 - 23:11

KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan

Selasa, 28 April 2026 - 17:24

PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

DIPRIORITASKAN Legislator Balangan Infrastruktur Juai dan Halong

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhamad Muslim (kanan). (Foto: MC Kominfo Kalsel)

Kalsel

1.814 DESA di Kalsel Terbebas dari “Blank Spot”

Rabu, 29 Apr 2026 - 23:45

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca