SuarIndonesia – Terdakwa Alfian, gadaikan inventaris desa, ini pengakuan saksi pada persidangan, Selasa (7/12/2021).
Kepala Desa Kakaran Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Nuradi mengakui kalau inventaris desa berupa sepeda motor yang jumlahnya empat kini tinggal tiga buah.
Dan laptop yang semula punya lima buah kini hanya tinggal tiga.
Jumlah tersebut berkurang karena digadaikan oleh terdakwa bendahara desa Akhmad Alfianor, untuk kepentinmgan terdakwa sendiri.
Hal ini dikemukan Nuradi ketika dihadirkan JPU sebagai saksi dengan terdakwa bendahara desa, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, di hadapan majelis hakim dipimpin hakim Sutisna.
Nuradi yang merupakan satu satu dari enam saksi yang diajukan JPU, lebih lanjut mengatakan, pengembilan dana desa dari bank ternyata tak sesuai pengeluaran dengan keadaan di lapangan.
Hal ini terungap ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan.
JPU Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin mendakwa terdakwa kalau dana desa yang dikelolanya dengan besarannya mencapai ratusan juta rupiah dipergunakan untuk berfoya foya di tempat hiburan malam di Banjarmasin.
Disamping itu berusaha rokok illegal atau rokok tanpa cukai.
Modus dalam menelip uang dana desa tersebut terdakwa melakukan tidak menyelesaikan proyek yang ada sementara dananya dicairkan.
Beberapa item kegiatan yang dananya tidak semuanya bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Diantaranya seperti penyediaan operasional pembangunan desa, penyelenggaraan posyandu, pembangunan jembatan, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) dan peningkatan jalan.
Tak hanya itu, Akhmad Alfianor juga telah menggadaikan asset desa tanpa persetujuan aparat desa (kades) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 2019 dan 2 unit laptop merk Lenovo yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Tapin terdapat unsur kerugian negara kurang lebih Rp380.668.419 dinikmati terdakwa dan tidak bisa dipertangungjawabkan.
Dalam dakwaan disebutkan kalau Akhmad Alfianor dikurun waktu tahun 2020 setelah uang dana desa dicairkan dan diterima, uang tersebut tidak seluruhnya diserahkan kepada pelaksana kegiatan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa yang relatif masih muda tersebut (28),oleh JPU di dakwa melenggar pada dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan [pada dakwaan subsidair dipatok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagainana telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















