DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 13:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

enghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia -Dihentikan perkara penabrak sepeda motor hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam peristiwa di Desa Pulau Pinang Km 94 Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 7 Agustus 2024.

Dan termasuk perkara satunya adalah penikaman  di wilayah hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara pada 27 Agustus 2024 dengan tersangka Sugiannor alias Ugi dan korbannya yang terluka, Masrubi.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024).

Tersangka Muhammad, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan korban Khairil Anwar yang berboncengan dengan korban Aqila Misha Shafan.Kronologis, Muhammad dengan saksi Fatimah berangkat dari Barabai menuju ke Banjarmasin dengan mengemudikan mobil toyota Avanza.  Sesampainya di Desa Pulau Pinang Km 94, melihat dari arah berlawanan ada sebuah mobil yang melaju sangat kencang.

Ketika Terdakwa berpapasan dengan mobil yang berlawanan arah tadi tiba-tiba dari belakang mobil tersebut datang sebuah sepeda Motor Honda Scoopy Warna merah dikendarai korban, yang berusaha mendahului mobil di depanya.

Terdakwa tidak=dapat menghindari karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa. Tersangka dan korban sepakat berdamai, tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah. Selanjutnya perkara di HSU, tersangka Ugi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Kasus posisi berawal korban menghampiri warung milik saksi Jumiati dan saksi Sihat, kemudian melarang saksi Jumiati untuk menutup warungnya.

Dan korban ada ingin mengajak saksi Sihat keluar namun menolak sehingga membuat korban marah, lalu saksi Jumiati merasa takut melihat korban marah-marah menghubungi tersangka untuk segera datang ke warung.

Melihat korban marah-marah sambil mengangkat perut, membuat saksi Sihat sempat mengeluarkan darah dari dalam mulutnya. Kemudian tersangka Sugianor menegur korban Masrubi “abas ikam kada tahu kah penyakit Sihat apa inya tu ada penyakit paru-paru (Abas kamu tidak tahu kah penyakit Sihat, dia ada penyakit paru-paru).

Kemudian dijawab oleh korban Masrubi “nah kada tahu aku (nah tidak tahu aku)” selanjutnya tersangka Sugianor dan korban Masrubi mengantar saksi Sihat ke dalam kamar.

Tidak berselang lama korban Masrubi keluar dan berjalan ke arah jalan raya dan menghadang setiap kendaraan yang lewat kemudian tersangka Sugianor berjalan di belakang mencoba menarik korban sehingga terjadi cekcok adu mulut dan saling tarik menarik.

Kemudian tersangka merasa emosi lalu mengeluarkan sebuah belati dari  langsung menusuk kan kebagian punggung sebelah kiri korban Masrubi sehingga menyebabkan luka. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAPRES Gibran ke Kalsel Tinjau SR hingga ISPA dan karhutla
LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:31

ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca