DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 13:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

enghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024) (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia -Dihentikan perkara penabrak sepeda motor hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam peristiwa di Desa Pulau Pinang Km 94 Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 7 Agustus 2024.

Dan termasuk perkara satunya adalah penikaman  di wilayah hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara pada 27 Agustus 2024 dengan tersangka Sugiannor alias Ugi dan korbannya yang terluka, Masrubi.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024).

Tersangka Muhammad, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan korban Khairil Anwar yang berboncengan dengan korban Aqila Misha Shafan.Kronologis, Muhammad dengan saksi Fatimah berangkat dari Barabai menuju ke Banjarmasin dengan mengemudikan mobil toyota Avanza.  Sesampainya di Desa Pulau Pinang Km 94, melihat dari arah berlawanan ada sebuah mobil yang melaju sangat kencang.

Ketika Terdakwa berpapasan dengan mobil yang berlawanan arah tadi tiba-tiba dari belakang mobil tersebut datang sebuah sepeda Motor Honda Scoopy Warna merah dikendarai korban, yang berusaha mendahului mobil di depanya.

Terdakwa tidak=dapat menghindari karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa. Tersangka dan korban sepakat berdamai, tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah. Selanjutnya perkara di HSU, tersangka Ugi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Kasus posisi berawal korban menghampiri warung milik saksi Jumiati dan saksi Sihat, kemudian melarang saksi Jumiati untuk menutup warungnya.

Dan korban ada ingin mengajak saksi Sihat keluar namun menolak sehingga membuat korban marah, lalu saksi Jumiati merasa takut melihat korban marah-marah menghubungi tersangka untuk segera datang ke warung.

Melihat korban marah-marah sambil mengangkat perut, membuat saksi Sihat sempat mengeluarkan darah dari dalam mulutnya. Kemudian tersangka Sugianor menegur korban Masrubi “abas ikam kada tahu kah penyakit Sihat apa inya tu ada penyakit paru-paru (Abas kamu tidak tahu kah penyakit Sihat, dia ada penyakit paru-paru).

Kemudian dijawab oleh korban Masrubi “nah kada tahu aku (nah tidak tahu aku)” selanjutnya tersangka Sugianor dan korban Masrubi mengantar saksi Sihat ke dalam kamar.

Tidak berselang lama korban Masrubi keluar dan berjalan ke arah jalan raya dan menghadang setiap kendaraan yang lewat kemudian tersangka Sugianor berjalan di belakang mencoba menarik korban sehingga terjadi cekcok adu mulut dan saling tarik menarik.

Kemudian tersangka merasa emosi lalu mengeluarkan sebuah belati dari  langsung menusuk kan kebagian punggung sebelah kiri korban Masrubi sehingga menyebabkan luka. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MANTAN PACAR Diperas-Ancam Sebar Video Asusila Hingga Meraup 11 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi
SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban
KAWANAN Kasus Korupsi 4,7 Miliar di BRI Unit Kuin Alalak Banjarmasin Terancam 4,5 Tahun Penjara
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30

STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27

DPRD BALI Bagikan Aturan Wajib Pakaian Adat ke Setwan Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca