SuarIndonesia -Dihentikan perkara penabrak sepeda motor hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam peristiwa di Desa Pulau Pinang Km 94 Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 7 Agustus 2024.
Dan termasuk perkara satunya adalah penikaman di wilayah hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara pada 27 Agustus 2024 dengan tersangka Sugiannor alias Ugi dan korbannya yang terluka, Masrubi.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalsel, Yudi Triadi SH,M. para Koordinator dan Kasi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati, pada Senin (11/11/2024).
Tersangka Muhammad, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan korban Khairil Anwar yang berboncengan dengan korban Aqila Misha Shafan.
Kronologis, Muhammad dengan saksi Fatimah berangkat dari Barabai menuju ke Banjarmasin dengan mengemudikan mobil toyota Avanza. Sesampainya di Desa Pulau Pinang Km 94, melihat dari arah berlawanan ada sebuah mobil yang melaju sangat kencang.
Ketika Terdakwa berpapasan dengan mobil yang berlawanan arah tadi tiba-tiba dari belakang mobil tersebut datang sebuah sepeda Motor Honda Scoopy Warna merah dikendarai korban, yang berusaha mendahului mobil di depanya.
Terdakwa tidak=dapat menghindari karena jarak yang terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak keluarga korban telah mengikhlaskan atas kejadian yang telah menimpa. Tersangka dan korban sepakat berdamai, tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah. Selanjutnya perkara di HSU, tersangka Ugi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus posisi berawal korban menghampiri warung milik saksi Jumiati dan saksi Sihat, kemudian melarang saksi Jumiati untuk menutup warungnya.
Dan korban ada ingin mengajak saksi Sihat keluar namun menolak sehingga membuat korban marah, lalu saksi Jumiati merasa takut melihat korban marah-marah menghubungi tersangka untuk segera datang ke warung.
Melihat korban marah-marah sambil mengangkat perut, membuat saksi Sihat sempat mengeluarkan darah dari dalam mulutnya. Kemudian tersangka Sugianor menegur korban Masrubi “abas ikam kada tahu kah penyakit Sihat apa inya tu ada penyakit paru-paru (Abas kamu tidak tahu kah penyakit Sihat, dia ada penyakit paru-paru).
Kemudian dijawab oleh korban Masrubi “nah kada tahu aku (nah tidak tahu aku)” selanjutnya tersangka Sugianor dan korban Masrubi mengantar saksi Sihat ke dalam kamar.
Tidak berselang lama korban Masrubi keluar dan berjalan ke arah jalan raya dan menghadang setiap kendaraan yang lewat kemudian tersangka Sugianor berjalan di belakang mencoba menarik korban sehingga terjadi cekcok adu mulut dan saling tarik menarik.
Kemudian tersangka merasa emosi lalu mengeluarkan sebuah belati dari langsung menusuk kan kebagian punggung sebelah kiri korban Masrubi sehingga menyebabkan luka. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















