SuarIndonesia – ER (54) diketahui dari suami dari Pemilik Catering di Banjarmasin “disergap macan” (ditangap Tim Polresta Banjarmasin) kasus dugaan rudapaksa gadis hingga hamil.
Korban T, masih berusia 15 tahun duduk di bangku SMP, dan pertama kali dilakukan pada bulan September 2024 di rumah pelaku di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.
Pelaku yang diketahui merupakan suami dari isteri pemilik Catering tempat ibu korban bekerja.
Pada awal, korban ke rumah pelaku untuk menyusul ibunya bekerja di sana untuk menumpang WIFI.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik bahkan di Upload ulang Wakil Walikota Banjarmasin.
Tersangka diamankan Tim Macan Polresta Banjarmasin, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi saat dikonfirmasi Sabtu (5/7/2025).
Berdasarkan laporan dari ibu korban, F (37), aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali, bahkan hingga sembilan kali.
Tersangka juga disebut kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.
“Berdasarkan keterangan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada bulan September 2024 di rumahnya,” tambah Kasat.
Perbuatan bejat tersangka terhadap T sebanyak 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada Maret 2025.
Akibat tindakan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil besar
Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















