SUAMI Pemilik Catering di Banjarmasin “Disergap Macan” Kasus Rudapaksa Gadis

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – ER (54) diketahui dari suami dari Pemilik Catering di Banjarmasin “disergap macan” (ditangap Tim Polresta Banjarmasin) kasus dugaan rudapaksa gadis hingga hamil.

Korban T, masih berusia 15 tahun duduk di bangku SMP, dan pertama kali dilakukan pada bulan September 2024 di rumah pelaku di Jalan A Yani Km 3 Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui merupakan suami dari isteri pemilik Catering tempat ibu korban bekerja.

Pada awal, korban ke rumah pelaku untuk menyusul ibunya bekerja di sana untuk menumpang WIFI.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan mengundang keprihatinan publik bahkan di Upload ulang Wakil Walikota Banjarmasin.

Tersangka diamankan Tim Macan Polresta Banjarmasin, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di kediamannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Ia cukup kooperatif,” ujar Partogi saat dikonfirmasi Sabtu (5/7/2025).Berdasarkan laporan dari ibu korban, F (37), aksi bejat tersangka diduga dilakukan berulang kali, bahkan hingga sembilan kali.

Baca Juga :   PANGERAN Khairul Saleh Menyampaikan Sangat "Gamblang" Tentang Empat Pilar Kebangsaan

Tersangka juga disebut kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada siapa pun, dengan ancaman kekerasan dan bunuh diri.

“Berdasarkan keterangan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada bulan September 2024 di rumahnya,” tambah Kasat.

Perbuatan bejat tersangka terhadap T sebanyak 10 kali, dimana 9 kali di rumah tersangka Er dan satu kali di rumah korban pada Maret 2025.

Akibat tindakan tersebut, korban  saat ini diketahui dalam kondisi hamil besar

Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB
KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid
DUA KABUPATEN di Kalsel Butuh Pendekatan Khusus Kelola Sampah
JUMIATI PINGSAN dan Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Melihat Rumahnya Diamuk “Jago Merah”
KASUS VIDEO PORNO Sambas: Si Biduan Bertato dan 3 Orang Diperiksa
KASUS SAMIN TAN: Kejagung Sita Bangunan, Batu Bara hingga Alat Berat dari Perusahaan Terafiliasi

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

TEHERAN: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, dan Tertutup untuk Musuh Iran

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:23

TIGA PRAJURIT TNI Gugur, Israel Bantah Serang Pasukan PBB di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Berita Terbaru

Internasional

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:33

Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja  ke Banjarbaru, yakni di Kelurahan Guntung Damar, Kamis (9/4/2026). (SuarIndonesia/Ist)

Headline

MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:23

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca