SU, Pria Perampok Kios BRI Link Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SU, pada saat digiring untuk dihadirkan pada konferensi pers pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Rajib Rizali)

Tersangka SU, pada saat digiring untuk dihadirkan pada konferensi pers pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng,) meringkus seorang pria berinisial SU yang merampok dan melukai penjaga kios BRI Link di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya dan mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta serta dua unit handphone.

“Tersangka ini nekat merampok BRI Link akibat terlilit utang yang cukup banyak sehingga terlintas melakukan tindak kejahatan,” kata Kapolresta Palangka Raya, AKBP Dedy Supriadi pada konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).

Dia mengungkapkan aksi tersebut berawal pada saat tersangka yang merupakan seorang buruh serabutan pergi dari rumahnya akibat didatangi oleh penagih utang.

Tersangka yang ketakutan kemudian kerap beristirahat di masjid-masjid, termasuk salah satunya masjid Al-Muhajirin yang berada di Jalan Antang.

“Saat beristirahat di masjid itu, tersangka melihat adanya kios BRI Link dan terlintas untuk melakukan perampokan di lokasi tersebut,” ucapnya.

Wakasat Reskrim, Ipti Affan Efendi Batu Bara mengungkapkan pada keesokan harinya, pada Senin (22/9) sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka mengambil sebuah palu milik tetangganya dan berangkat menggunakan ojek online menuju sebuah kios BRI Link di Jalan Rajawali.

Tersangka berhenti sekitar 500 meter sebelum kios BRI Link dan melanjutkan dengan berjalan kaki. Melihat kios tersebut telah ada penjaganya, tersangka kemudian membuka pintu samping kios BRI Link tersebut dengan berpura-pura hendak menarik uang tunai.

“Namun saat kejadian penjaga kios yang merupakan seorang wanita berinisial N (27), mengatakan kalau kios belum buka,” ujarnya.

Affan menambahkan di saat yang bersamaan tersangka mengambil palu yang disembunyikannya di dalam jaket dan memukul penjaga kios dari belakang sehingga mengenai pundak korban.

Usai memukul korban, tersangka kemudian menyekap korban menggunakan kerudung korban dan kembali memukul korban menggunakan palu di bagian kepala sebanyak dua kali hingga menyebabkan ganggang palu patah.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil dua buah tas dan dua unit handphone milik BRI Link dan melarikan diri ke Jalan Kutilang dan membuang barang bukti palu ke parit,” tuturnya.

Setelah melarikan diri ke Jalan Kutilang, Affan melanjutkan, tersangka kembali memesan ojek online dan pergi ke Pasar Rajawali dan mencari toilet di pasar tersebut.

Di dalam toilet tersebut, tersangka SU kemudian membuka dua buah tas hasil rampokannya dan terdapat uang sebanyak Rp13 juta dan dua unit handphone.

“Dari hasil itu, tersangka kemudian melunasi utangnya, mengambil sepeda motor mertua yang ia gadai dan membeli handphone baru,” ungkapnya.

Dikutip dari AntaraNews, Affan juga mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu yang merupakan sisa dari hasil aksi perampokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Luka Berat.

“Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Affan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin
DUKUNGAN Udara dalam Penanganan Karhutla
TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng
GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Empat Saksi Diperiksa Kejagung
DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api
KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng
KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32

TAMBANG EMAS Ilegal Ditertibkan di Hutan Perbatasan Kalsel-Kalteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:52

GEDUNG Eks SGO UPR Ludes Terbakar, Diselidiki Dugaan Kesengajaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:41

DUA BALITA Meninggal Terjebak Kobaran Api

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:38

KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:39

KAWAL Karhutla Real-time di 32 Titik Pemantauan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01

BIAYA Helikopter Water Bombing Sekitar Rp 100 Juta/Jam

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08

SATGAS Udara dan Darat Dioptimalkan Tangani Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:42

KEMARAU, Petani Padi Teluk Sampit Terancam Gagal Panen

Berita Terbaru

Hukum

TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Kamis, 13 Agu 2026 - 00:01

Informasi sebaran titik panas (hotspot) di Kaltim yang dirilis BMKG Balikpapan. (Foto: HO-BMKG Balikpapan)

Kaltim

WASPADA! BMKG Balikpapan: Ada 4.318 Hotspot

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:04

Petugas Brigdal Karhutla Dishut Kaltara bekerja sama dengan berbagai instansi terkait lainnya memadamkan karhutla di wilayah Kaltara. (Foto: HO-Dishut Kaltara)

Kaltara

LIBATKAN Masyarakat Cegah dan Padamkan Karhutla

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca