SU, Pria Perampok Kios BRI Link Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 21:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SU, pada saat digiring untuk dihadirkan pada konferensi pers pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Rajib Rizali)

Tersangka SU, pada saat digiring untuk dihadirkan pada konferensi pers pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Palangka Raya, Jumat (26/9/2025). (ANTARA/Rajib Rizali)

SuarIndonesia — Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng,) meringkus seorang pria berinisial SU yang merampok dan melukai penjaga kios BRI Link di Jalan Rajawali, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya dan mengambil uang tunai sebesar Rp13 juta serta dua unit handphone.

“Tersangka ini nekat merampok BRI Link akibat terlilit utang yang cukup banyak sehingga terlintas melakukan tindak kejahatan,” kata Kapolresta Palangka Raya, AKBP Dedy Supriadi pada konferensi pers di Palangka Raya, Jumat (26/9/2025).

Dia mengungkapkan aksi tersebut berawal pada saat tersangka yang merupakan seorang buruh serabutan pergi dari rumahnya akibat didatangi oleh penagih utang.

Tersangka yang ketakutan kemudian kerap beristirahat di masjid-masjid, termasuk salah satunya masjid Al-Muhajirin yang berada di Jalan Antang.

“Saat beristirahat di masjid itu, tersangka melihat adanya kios BRI Link dan terlintas untuk melakukan perampokan di lokasi tersebut,” ucapnya.

Wakasat Reskrim, Ipti Affan Efendi Batu Bara mengungkapkan pada keesokan harinya, pada Senin (22/9) sekitar pukul 06.45 WIB, tersangka mengambil sebuah palu milik tetangganya dan berangkat menggunakan ojek online menuju sebuah kios BRI Link di Jalan Rajawali.

Tersangka berhenti sekitar 500 meter sebelum kios BRI Link dan melanjutkan dengan berjalan kaki. Melihat kios tersebut telah ada penjaganya, tersangka kemudian membuka pintu samping kios BRI Link tersebut dengan berpura-pura hendak menarik uang tunai.

“Namun saat kejadian penjaga kios yang merupakan seorang wanita berinisial N (27), mengatakan kalau kios belum buka,” ujarnya.

Affan menambahkan di saat yang bersamaan tersangka mengambil palu yang disembunyikannya di dalam jaket dan memukul penjaga kios dari belakang sehingga mengenai pundak korban.

Usai memukul korban, tersangka kemudian menyekap korban menggunakan kerudung korban dan kembali memukul korban menggunakan palu di bagian kepala sebanyak dua kali hingga menyebabkan ganggang palu patah.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil dua buah tas dan dua unit handphone milik BRI Link dan melarikan diri ke Jalan Kutilang dan membuang barang bukti palu ke parit,” tuturnya.

Setelah melarikan diri ke Jalan Kutilang, Affan melanjutkan, tersangka kembali memesan ojek online dan pergi ke Pasar Rajawali dan mencari toilet di pasar tersebut.

Di dalam toilet tersebut, tersangka SU kemudian membuka dua buah tas hasil rampokannya dan terdapat uang sebanyak Rp13 juta dan dua unit handphone.

“Dari hasil itu, tersangka kemudian melunasi utangnya, mengambil sepeda motor mertua yang ia gadai dan membeli handphone baru,” ungkapnya.

Dikutip dari AntaraNews, Affan juga mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Mutiara, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu yang merupakan sisa dari hasil aksi perampokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Yang Mengakibatkan Orang Luka Berat.

“Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Affan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka
KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DITANGKAP Usai Bakar Rumput Halaman Rumah
KMT ELISABET TENGGELAM: 5 Awak Hilang Telah Teridentifikasi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca