SuarIndonesia — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan pihak berperkara yang merupakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli selaku terlapor akan diperiksa terakhir.
“Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB [Firli Bahuri] selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia, Senin (23/10/2023).
Syamsuddin tidak menjawab saat dikonfirmasi lebih dalam perihal proses yang sudah dijalani oleh Dewas KPK sejauh ini.
Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.
“Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,” kata Febrianes beberapa waktu lalu.
“Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022,” lanjutnya.
Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih. Terlihat jagung rebus dan teh menemani obrolan mereka.
Pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli yang tengah bermain bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kedua nama ini menjadi perbincangan publik setelah ramai pemberitaan mengenai laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu tengah diusut oleh Polda Metro Jaya.
Pada Kamis (5/10/2023), SYL menjalani proses klarifikasi untuk kali ketiga terkait laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. SYL mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya seputar dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sementara itu, dalam konferensi pers Kamis (5/10/2023) malam lalu, Firli membantah telah melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023) malam lalu.
Firli mengakui hanya mengenal SYL di lingkungan Kementan, tetapi mengklaim tidak pernah melakukan hubungan baik langsung atau tidak langsung ketika ada perkara yang sedang ditangani.
Polda Metro Tak Beri Perlakuan Khusus
Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, selain menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
“Semua sama di mata hukum,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023) lalu.
Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.
“Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlak,” ucap dia. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















